SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO—Salah seorang PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Solo, Agus, saat ditemui solopos.com, Jumat sore, mengungkapkan sudah ada surat edaran di Setwan terkait dengan pengembalian uang tambahan penghasilan itu. Namun, surat edaran itu, kata dia, belum disampaikan ke staf. Agus merupakan salah satu staf Setwan bergolongan IIIC.

“Saya prinsipnya tidak keberatan mengembalikan tambahan penghasilan yang diberikan 2013 lalu. Mekanisme pengembalian seperti apa akan mengikuti. Apakah ditransfer langsung, atau dikumpulkan secara kolektif, saya manut saja. Nilanya saya lupa. Rp200.000, atau berapa lupa. Daripada salah mas,” akunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, DPRD Solo mendesak pegawai negeri sipil (PNS) atau calon PNS (CPNS) di lingkungan Pemkot Solo untuk mengembalikan tambahan penghasilan kriteria hari khusus senilai Rp2,6 miliar ke kas daerah (kasda) dalam tempo 60 hari. Pemberian tambahan penghasilan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006 yang diperbarui dengan Permendagri No. 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, sepulangnya dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (6/6). Dia khawatir bila pemberian tambahan penghasilan yang dinilai membebani APBD itu tidak dikembalikan akan berimplikasi hukum di kemudian hari. Apalagi permasalahan itu, kata dia, menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya