SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS berpakaian adat (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO—Inspektorat Daerah Solo menegur semua kepala satuan kerja kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait pemberian tambahan penghasilan hari khusus senilai Rp2,6 miliar pada 2013. Pimpinan SKPD diminta mengkoordinasi pengembalian uang tambahan penghasilan tersebut dari 11.000 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bengawan dalam waktu 60 hari.

Inspektur Daerah Solo, Untara, saat dihubungi Solopos.com ketika melaksanakan kegiatan dinas di Kabupaten Sragen, Sabtu (7/6/2014), mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan semua kepala SKPD di lingkungan Pemkot Solo untuk mendapat teguran langsung menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang realisasi tambahan penghasilan itu. Untara menyatakan sanggup menarik uang tambahan penghasilan senilai Rp2,6 miliar dari tangan 11.000 orang PNS.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sekda [Sekretaris Daerah] sudah membuat surat edaran yang berisi perintah kepada kepala SKPD untuk menarik uang tambahan penghasilan itu dari PNS untuk dikembalikan ke kas daerah. Teknisnya diserahkan kepada masing-masing dinas. Bisa saja gaji masing-masing PNS dipotong atau dengan teknis lainnya,” terang Untara.

Nilai uang tambahan penghasilan yang harus dibayarkan para PNS itu berkisar Rp200.000-Rp450.000/orang. Sesuai dengan rekomendasi BPK, Untara menegaskan mulai 2014 kebijakan pemberian tambahan penghasilan pada hari khusus itu dihentikan. Untara juga menyatakan akan mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 55/2012 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemkot Solo. Perwali itulah yang menjadi dasar pemberian tunjangan penghasilan PNS atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mendesak para PNS dan CPNS segera mengembalikan tambahan penghasilan itu lantaran kebijakan itu menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006 yang diperbarui dengan Permendagri No. 59/2007.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya