SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—DPRD Solo mendesak pegawai negeri sipil (PNS) atau calon PNS (CPNS) di lingkungan Pemkot Solo untuk mengembalikan tambahan penghasilan kriteria hari khusus senilai Rp2,6 miliar ke kas daerah (kasda) dalam tempo 60 hari. Pemberian tambahan penghasilan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006 yang diperbarui dengan Permendagri No. 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, sepulangnya dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (6/6). Dia khawatir bila pemberian tambahan penghasilan yang dinilai membebani APBD itu tidak dikembalikan akan berimplikasi hukum di kemudian hari. Apalagi permasalahan itu, kata dia, menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Desakan Supriyanto itu juga sesuai dengan rekomendasi BPK yang meminta Wali Kota Solo untuk menghentikan pemberian tambahan penghasilan hari khusus di lingkungan Pemkot Solo dan menyetorkan pemberian tambahan hari khusus tahun 2013 senilai Rp2.676.620.000 ke kas daerah. Rekomendasi itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 16A/LHP/BPK/XVIII-SMG/04/2014 tertanggal 17 April 2014.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tambahan penghasilan itu sudah diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013 lalu. Nilai tambahan penghasilan itu berkisar antara Rp250.000-Rp450.000/bulan. Nilainya disesuaikan dengan jabatan dan golongannya. Sampai sekarang belum ada PNS/CPNS yang mengembalikan uang itu sepeser pun,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

Menurut dia, sesuai dengan rekomendasi BPK, uang tambahan penghasilan itu harus masuk ke kas daerah paling lambat 60 hari terhitung sejak LHP BPK diterima pemkot. Informasi yang diterima Supriyanto, pengembalian tambahan penghasilan itu akan dilakukan dengan memotong gaji PNS/CPNS pada Juli mendatang.

“Bila uang negara itu tiak dikembalikan akan menjadi kerugian daerah dan pastinya berdampak pada kerugian negara. Kebijakan itu jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam Permendagri. Kami harap dalam waktu 60 hari itu bisa tuntas semua,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo No. 55/2012 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemkot Solo memang mengatur tentang pemberian tambahan hari khusus. Dari hasil pemeriksaan BPK, pemberian tambahan penghasilan itu bertujuan untuk memberi motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja. BPK juga melakukan uji petik atas pemberian tambahan penghasilan tersebut di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan nominal sampai Rp229,2 juta. Tambahan penghasilan tersebut ternyata direalisasikan pada menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Dulu, pemberian tambahan penghasilan itu tidak didasari pada kinerja yang menghasilkan sesuatu. Tidak ada output-nya, jadi terkesan rekayasa. Ternyata justru menjadi temuan BPK,” tambah Supriyanto.

Terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Umar Hasyim, sependapat dengan Supriyanto yang juga meminta PNS yang menerima tunjangan tambahan hari khusus itu mengembalikan uang itu ke kas daerah. “Kalau tidak dikembalikan bisa jadi masalah. Pemberian tambahan penghasilan itu bukan pada porsinya. Persoalan itu sempat menjadi debatable dalam pembahasan di Banggar, sehingga perlu konsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, ya sesuai dengan rekomendasi BPK,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya