SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan pengembalian tambahan penghasilan (tamsil) hari khusus atau tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemkot maksimal Desember mendatang. Sebelumnya, BPK merekomendasi pengembalian THR dilakukan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima Pemkot.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Jumat (13/6/2014), mengatakan telah berkomunikasi dengan BPK ihwal teknis pengembalian THR. Menurut Sekda, BPK mematok pengembalian THR ke kas daerah maksimal Desember. Tahun lalu Pemkot mengalokasi dana tamsil hari khusus senilai Rp2,6 miliar. “Informasi terakhir, BPK akan menunggu (pengembalian) sampai akhir tahun,” ujarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pihaknya mengaku telah memberikan surat edaran (SE) ihwal rekomendasi BPK dan teknis pengembalian THR kepada SKPD. Sekda mengatakan ada sejumlah opsi pengembalian yang bisa dipilih pegawai negeri sipil (PNS). Opsi pertama yakni pemotongan gaji PNS selama dua bulan yakni Juli dan Agustus. Alternatif lain yaitu melunasi langsung lewat bendahara tiap SKPD. “Saya sendiri sudah mengembalikan langsung. Prinsipnya lebih cepat lebih baik,” tutur Sekda.

Lebih jauh, pihaknya mengupayakan restitusi atau pembayaran kembali uang THR yang telanjur masuk ke kas negara ke kas daerah. Pasalnya dari total alokasi pemberian THR, sebanyak 12,5% masuk ke kas negara sebagai pajak penghasilan (PPh). “Kami akan minta restitusi. BPK sudah menyatakan (pemberian THR) dilarang masak pusat menerima pajaknya.”

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan pihaknya masih berkonsentrasi pada pengembalian THR sesuai rekomendasi BPK. Wali Kota juga mulai menjajaki revisi Perwali No.55/2012 yang salah satunya mengatur tentang tamsil hari khusus. “Sekarang yang terpenting dikembalikan dulu. Setelah itu baru evaluasi, termasuk menyusun aturan baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, mengatakan teknis pengembalian THR berada di masing-masing SKPD. Pihaknya tidak memiliki wewenang mengontrol proses pengembalian THR yang diberikan. “Teknisnya di SKPD. BKD tidak ngurusi sampai proses,” terangnya kepada solopos.com.

Di instansinya sendiri, pihaknya mengaku telah menyosialisasikan ihwal pengembalian THR kepada para pegawai. Hari mengatakan sesuai rekomendasi BPK, pengembalian dana dianjurkan selama dua bulan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya