SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO -- Jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solo terus melonjak meski telah memberlakukan PSBB atau yang disebut juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kumulatif kasus hingga sepekan PPKM hampir menyentuh 7.000 kasus, tepatnya ada 6.955 warga Solo yang terkonfirmasi positif corona. Perinciannya, 4.395 orang pulang/sembuh, 1.954 orang isolasi mandiri, 275 orang rawat inap, dan 331 orang meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jumlah itu setelah ada penambahan 373 orang terkonfirmasi positif dalam tiga hari terakhir yakni Jumat-Minggu (15-17/1/2021). Dengan catatan tersebut, jumlah kasus positif Covid-19 aktif Kota Solo mencapai 32,04%.

2 Nakes Solo Alami Pusing Dan Pegal Seusai Disuntik Vaksin Sinovac

Sedangkan pasien positif yang menjalani rawat inap sebanyak 12,3%. Angka kematian atau case fatality rate (CFR) mencapai 5,3%. CFR tersebut lebih tinggi daripada angka nasional 3%. Pada sisi lain, positivity rate berada pada angka 14,49%. Angka ini berdasarkan hasil uji swab sebanyak 47.981 sampel.

Berbagai upaya dilakukan Pemkot Solo guna menahan laju penambahan jumlah kasus positif Covid-19. Antara lain yang sedang berlangsung saat ini yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021.

Kendati begitu, masih banyak pelanggaran dari berbagai kalangan terkait pembatasan tersebut. Sejumlah warung makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner, mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam sepekan ini.

Tukang Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Di Kamar Mandi Perumnas Jaten Karanganyar

Selain itu, beberapa tempat hiburan dan sarana olahraga nekat buka meski sesuai aturan harus tutup total. Sejauh ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo tak sampai mengeluarkan SP 3 atau penutupan sementara hingga dua bulan.

Pembatasan Jarak

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan SP 1 dan SP 2 ia keluarkan karena para pelaku usaha kuliner itu tak membatasi pengunjung maksimal 25% dari kapasitas.

Mereka nekat mengizinkan konsumen mengisi 50% kapasitas sehingga tak ada pembatasan jarak. Satpol PP sempat membubarkan paksa kerumunan dalam warung makan hingga menguji cepat atau rapid test SARS CoV-2 kepada pengunjungnya.

Wali Kota Baru Warisi Banyak Kursi Pejabat Kosong, Begini Saran Legislator DPRD Solo

Hal ini guna mendeteksi ada tidaknya kasus positif Covid-19 pada kerumunan warung Kota Solo itu. “Sarana prasarana olahraga itu ada yang masih nekat buka, bahkan sampai malam hari. Mereka kami tegur. Alasan tetap buka karena tidak tahu. Kerumunan beberapa kali terjadi di kedai kopi, warung makan, dan wedangan yang akhirnya kami bubarkan,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).

Arif imbau masyarakat patuh karena untuk menyelesaikan pandemi ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemkot. Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan.

Hal tersebut agar upaya menekan penularan Covid-19 bisa berhasil maksimal selagi menunggu distribusi vaksin untuk masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya