SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Kabupaten Klaten akan mendapatkan kenaikan dana desa 2018 senilai Rp10 miliar.

Solopos.com, KLATEN — Dana desa untuk Kabupaten Klaten pada 2018 diperkirakan naik Rp10 miliar dari dana desa 2017 senilai Rp311 miliar menjadi Rp321 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Soal kepastian tahap pencairan dana tersebut, Pemkab masih menunggu keluarnya aturan dari pemerintah pusat.
”Sudah ada informasi dari pemerintah pusat dana desa di Klaten naik Rp10 miliar. Kalau dihitung dari jumlah desa di Klaten, kenaikan itu tidak banyak,” kata Kepala Badan Penelitian Perencanaan dan Pengembangan (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, saat ditemui wartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ratna Bantala, Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Jumat (10/11/2017). (Baca: Kades Klaten Tertekan Diawasi Banyak Instansi)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan formulasi pencairan dana desa serta penggunaan masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. “Biasanya sebelum memasuki pencairan ada sosialisasi,” urai dia.

Pada 2017, dana desa disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni 60 persen dari total dana yang diterima. Sementara tahap kedua 40 persen dana disalurkan.

Pencairan dana desa tahap II baru mulai disalurkan awal November. Semestinya, dana desa tahap II mulai disalurkan pada Agustus lalu. (Baca: Antisipasi Penyimpangan, Kades Dilarang Bawa Uang Desa)

Dari total 391 desa, sebanyak 237 desa sudah proses pengajuan pencairan dana desa II. “Kemarin sudah ada pengajuan lagi sekitar 70 desa, jadi kurang 84 desa lagi dan sebagian sudah masuk. Pekan depan mudah-mudahan seluruh desa sudah mengajukan pencairan,” urai dia.

Jaka optimistis pemanfatan dana desa tahap II tetap optimal meski waktu pencairan mepet dengan akhir tahun anggaran atau tersisa sekitar sebulan. “Proyek fisik yang besar rata-rata sudah digarap pada tahap I. Untuk tahap II ini proyek fisik volumenya kecil dan ringan,” katanya.

Salah satu desa yang sudah mengurus pengajuan pencairan yakni Desa Pesu, Kecamatan Wedi. Kadus I Desa Pesu, Siswanto Joko Susilo, mengatakan pengajuan pencairan sudah disampaikan ke Dinpermasdes pada Jumat. Siswanto menuturkan terlambatnya pengajuan dana desa tahap II lantaran terhambat saat proses pengisian data di sistem keuangan desa (Siskeudes).

Ia mengatakan pada pengajuan pencairan dana tahap II setiap desa harus memasukkan data APB desa ke Siskeudes. “Ada kesalahan dalam pengisian data Siskeudes soal sumber dana. Prosesnya sudah rampung dan pengajuan sudah disampaikan,” ungkapnya.

Siswanto berharap bergulirnya dana desa pada 2018 ada perbaikan salah satunya pada penerapan aturan. Ia mencontohkan penggunaan Siskeudes yang baru diterapkan pada pertengahan tahun.

“Kendala di aplikasi ini kebanyakan yang menjadi permasalahan di desa. Pada 2017 ini, dana desa sudah turun namun Siskuedes baru diterapkan. Sebaiknya ya sejak awal atau sebelum pencairan itu sudah disosialisasikan semua,” urai dia.

Ia juga meminta ada sinkroniksasi pemahaman aturan antarinstansi. Hal itu agar desa tak muncul kebingungan terutama saat membuat laporan pertanggungjawaban.

“Menurut saya birokrasi yang diatas kurang sinkron. harapan kami dari Dinpermasdes, kecamatan, dan Inspektorat satu persepsi agar tidak ada perbedaan pemahaman,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya