SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pandemi Covid-19 menyebabkan semakin banyak karyawan di Sukoharjo terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK. Jumlah karyawan yang terkena PHK bertambah menjadi 1.133 karyawan yang tersebar di 12 perusahaan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (27/5/2020), jumlah karyawan yang terkena PHK pada akhir April 2020 sebanyak 986 orang. Sementara jumlah karyawan yang terkena PHK hingga akhir Mei sebanyak 1.133 orang. Mereka tak hanya berasal dari buruh perusahaan melainkan sektor industri kecil menengah (IKM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wawancara dengan Siti Fadilah Dipersoalkan, Deddy Corbuzier Beri Klarifikasi

Ekspedisi Mudik 2024

“Pandemi Covid-19 memukul sektor industri yang berdampak pada kebijakan perusahaan melakukan PHK karyawan. Permintaan atau order dari pelanggan cukup minim akibat wabah Covid-19,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu.

Kondisi tak jauh beda dialami ribuan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan mereka. Jumlah karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 4.042 orang. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, garmen, kesehatan dan industri.

Bu Bupati Sragen, Tolong Jangan Hanya Covid-19, Masalah Ini Juga Butuh Solusi

PT Tyfountex Indonesia

Salah satu perusahaan di Sukoharjo yang mengambil kebijakan merumahkan karyawan secara bertahap adalah PT Tyfountex Indonesia. Jumlah karyawan yang dirumahkan sekitar 2.000 orang.

“Jumlah total karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan mereka sebanyak 5.175 orang. Bisa jadi, ada penambahan karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan seiring kurva pandemi Covid-19 di Sukoharjo yang terus meningkat,” ujar dia.

Gubernur Ganjar Pranowo Instruksikan Rapid Test Massal Se-Jateng

Disperinaker Sukoharjo selalu memantau kondisi perusahaan baik berskala besar maupun kecil secara berkala. Setiap perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan ke instansi terkait.

Lebih jauh, Suharno menambahkan masing-masing perusahaan di Sukoharjo diminta menyosialisasikan protokoler kesehatan di area pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Setiap karyawan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air di area pabrik. Kami tak ingin ada karyawan yang terpapar virus corona,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya