SOLOPOS.COM - Kepala Disnakertrans Jateng, Sakinah Rosellasari, saat menyampaikan update pengaduan posko THR keagamaan usai monitoring perusahaan, Selasa (26/4/2022). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah sejak awal bulan Ramadan telah mewanti-wanti perusahaan agar memberikan hak kepada pekerja dalam pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2022. Kendati demikian, masih saja ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR, termasuk yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Terbukti, hingga H-6, atau Selasa (26/4/2022), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah menerima 110 aduan terkait pelanggaran THR. Jumlah ini lebih banyak atau meningkat dua kali lipat dibanding pekan sebelumnya, yakni 22 aduan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu, ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.

“Saat ini kami sudah mulai menerjunkan pengawas. Mereka akan mengeluarkan nota riksa yang di mana harus direspons dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, nanti akan ada nota riksa 2, jangka waktunya sama [tujuh hari]. Kalau tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 tahun 2021,” kata Sakinah, Selasa.

Tak hanya itu, Disnakertrans Jateng menyebut aduan tersebut juga semakin banyak menjelang Lebaran. Pasalnya, dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, namun berkembang menjadi 78 laporan pada Minggu (24/4/2022).

Baca juga: 28 Aduan Soal THR Lebaran Masuk Ke Posko Disnaker Solo, Apa Saja Ya?

Lebih lanjut, Sakinah menegaskan, THR harus diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari Lebaran atau maksimal Senin (25/4/2022) kemarin. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar Surat Edaran (SE) Menaker RI No. M/1/HK.04/IV/2022.

“Selain itu, perusahaan juga melanggar PP 36 tentang pengupahan. Jadi sesuai peraturan, THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional,” tegas dia.

Sementara itu berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online per 11 April 2022, setidaknya ada 32.584 perusahaan mulai dari perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Untuk perusahaan menengah dan besar, berkisar 15 persen atau sekira 5.000 an.

Baca juga: Ganjar: 78 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Tolong Kerja Samanya!

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan rata-rata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19. Kendati demikian, ia menyebut para perusahaan telah berjanji untuk membayar.

“Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar,” imbuh Mumpuniati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya