SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menangkap buaya di taman satwa kompleks Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM). (Tika Sekar A/JIBI/SOLOPOS)

Sejumlah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menangkap buaya di taman satwa kompleks Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM). (Tika Sekar A/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Wonogiri mulai memproses izin gangguan alias HO taman satwa Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM). Dokumen HO adalah syarat terakhir yang harus dipenuhi dinas itu sebelum mengajukan izin membentuk lembaga konservasi (LK) ke Kementerian Kehutanan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diberitakan sebelumnya, 12 satwa di Taman Satwa Objek Wisata WGM ditarik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, 6 Februari 2013, lantaran pengelola taman satwa bukan merupakan LK.

Selanjutnya, melalui proses panjang, Pemkab memutuskan membentuk LK melalui  dua opsi, yakni koperasi dan perusahaan daerah (perusda). Opsi koperasi menjadi solusi tercepat untuk mengembalikan 12 satwa liar termasuk tiga ekor gajah yang telah jadi icon WGM tersebut.

Kepala UPT Objek Wisata WGM, Agus Tri Harimulyanto, mengatakan sebagian persyaratan untuk mendapatkan HO taman satwa sudah di tangan. “Kami sudah dapat persetujuan dari warga yang tinggal di sisi selatan objek wisata dan juga dari pihak sekolah [SDN 2 Sendang].. Lainnya kami tidak perlu izin karena secara fakta batasnya air dan jalan,” beber Agus, kepada Solopos.com, Minggu (24/3/2013).

Dia menambahkan berkas-berkas untuk mendapatkan HO itu rencananya disodorkan ke Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, Senin (25/3) ini. Selain HO, akta notaris pendirian koperasi bersama Disbudparpora dan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri dengan bidang usaha konservasi satwa dan jasa pariwisata juga direncanakan siap pada Senin ini.

Akta notaris itu selanjutnya dijadikan dasar mendapatkan nomer badan hukum dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UMKM Wonogiri.

Menurut Agus, meskipun didirikan dalam waktu sangat singkat, dia tidak ingin koperasi ini terkesan asal jadi dan main-main. Koperasi bersama yang beranggotakan 46 orang, terdiri atas 34 orang dari pegawai UPT Objek Wisata WGM dan 12 orang dari Disnakperla ini, sama seperti koperasi lain, yang memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). “Ada AD dan ART seperti koperasi umumnya,” tandasnya.

Ditemui terpisah, akhir pekan lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budiseno, menegaskan Pemkab sangat serius dalam upaya mengembalikan 12 satwa liar WGM yang awal Februari lalu ditarik BKSDA tersebut.

Pihaknya menyadari memang akan butuh proses lama untuk mengembalikan satwa jika menggunakan opsi perusda. Pasalnya, selain regulasinya belum ada, dibutuhkan pula anggaran besar untuk membentuk perusda. Dengan demikian, Budiseno menyebut opsi koperasi lebih memungkinkan segera diterapkan.

Dia melanjutkan Disbudparpora dalam waktu singkat sudah bisa mendapatkan usaha pengelolaan lingkungan (UPK) dan usaha pemantauan lingkungan (UPL) sebagai persyaratan melayangkan surat permohonan membentuk LK ke Kementerian Kehutanan. Saat ini, pihaknya masih menunggu akta notaris dan dokumen HO siap. “Kalau sudah siap, Insyaallah pekan depan surat bisa dikirim,” kata Budiseno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya