SOLOPOS.COM - Wisatawan antre masuk Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, Sabtu (18/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos/ilustrasi)

Taman Satwa Taru Jurug, manajemen TSTJ mengaku potongan pajak yang dibebankan kepada TSTJ terlalu besar.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengkaji ulang nilai setoran pajak dari Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Hal ini terkait keluhan Perusahaan Daerah (Perusda) TSTJ soal potongan pajak yang yang dikenakan terlalu besar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Yulistianto mengatakan kajian akan dilakukan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, perubahan besaran pajak hanya bisa dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah direvisi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami akan kaji dulu besaran pajaknya. Apakah benar memberatkan atau tidak,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016).

Budi mengatakan Pemkot tidak bisa asal langsung menurunkan besaran setoran pajak. Dasar penetapan setoran pajak tetap harus melalui kajian, misalnya seperti pendapatan, jumlah kunjungan dan lain sebagainya. Dengan demikian, Budi menuturkan yang terpenting setoran pajak tidak memberatkan dan sesuai dengan kondisi yang ada.

“Nanti kita lihat dulu hasil kajiannya seperti apa, baru kemudian kami melangkah,” kata dia.

Ditanya apakah besaran pajak yang ditetapkan saat ini dinilai Pemkot terlalu besar, menurut Budi hal itu hanya persoalan sudut pandang saja. Terlebih  uang setoran pajak TSTJ masuk ke kas daerah. Dimana TSTJ juga merupakan bagian Pemkot. Tahun ini, TSTJ dibebani target penyetoran pajak Rp700 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp600 juta.

Sementara ihwal penyertaan modal, Budi mengklaim selama ini penyertaan modal kepada TSTJ sudah dilaksanakan Pemkot. Budi mencontohkan belum lama ini, Pemkot memberikan penyertaan modal dalam bentuk tanah. Sedangkan untuk penyertaan modal Rp5 miliar untuk pengelolaan TSTJ, Budi mengaku Pemkot belum mengalokasikannya. Budi meminta pada pengelola TSTJ untuk melakukan kajian investasi terlebih dahulu sebelum Pemkot memberikan penyertaan modal Rp5 miliar itu. Pemkot baru akan membahasnya dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2016 mendatang.

Direktur TSTJ Biwo Wahyu Widodo Dasir Santoso sebelumnya meminta Pemkot untuk memberikan potongan nilai pajak yang dikenakan karena dinilai terlalu besar. Selain minimnya kontribusi Pemkot dalam memberikan penyertaan modal sebagai stimulus, Perusda juga beralasan bahwa pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan pajak yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya