SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO-Kepala Kantor Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo berjanji tak akan tebang pilih saat menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Penurunan tanpa pemberitahuan karena dijamin dalam peraturan bupati yang baru, yakni Perbup Nomer 7/2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasum untuk Kampanye Pemilu di Kabupaten Sukoharjo.  Perbup baru itu diteken Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dan berlaku sejak 27 Maret 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan Sutarmo disampaikan, Sabtu (6/4/2013) di ruang kerjanya.

“Perbup baru itu menggantikan Perbup Nomer 28/2008. Perbedaan yang mencolok pada perbup baru itu adalah jalan utama, taman dan median jalan bebas atribut alat peraga.”

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut Sutarmo menjelaskan, sanksi bagi pelanggar perbup sudah diatus pada perbup tersebut, yakni penurunan tanpa pemberitahuan dan pencabutan izin reklame bagi pihak ketiga atau biro iklan jika tempatnya disewa.  “Kami selalu bekerja sama dan mendahulukan tindakan persuasif dan tidak tebang pilih. Aturan berlaku bagi semua.”

Kabag Humas Pemkab Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto menyatakan, pemkab akan melakukan sosialisasi pada pekan ini. “Sosialisasi akan mengundang, pengurus parpol, dinas, instansi dan ormas.”

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto meminta pemkab segera menyosialisasikan perbup baru itu kepada stakeholder di Kota Makmur. “Tahap awal, sosialisasi bisa dikhususkan bagi peserta Pilgub dan instansi terkait sehingga memiliki kesamaan visi dan misi. Ke depan sosialisasi hendaknya terus dilakukan agar semua masyarakat tahu dan mengerti.”

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menegaskan, di sepanjang jalan utama dari perbatasan Wonogiri hingga Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol juga menjadi area bebas alat peraga liar. Demi keindahan dan ketertiban kota, Pemkab Sukoharjo akan membuatkan tempat pemasangan bendera partai politik (parpol). Tempat itu akan dibangun di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Nguter, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Grogol.

A.      Median Jalan yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu:
1.      Jalan Jenderal Sudirman Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura hingga Sanggung.
2.      Jalan Diponegoro Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura hingga Ngasem.
3.      Jalan A Yani Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura hingga Pasar Kleco.
4.      Jalan Veteran Sukoharjo depan Bank Pasar Sukoharjo.
5.      Jalan Tanjung Anom hingga batas Kota Solo.

B.      Jalan Protokol yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye :
1.      Jalan Merak Raya Solo Baru, Grogol
2.      Jalan Palem Raya, Solo Baru, Grogol
3.      Jalan Cemara Raya Solo Baru, Grogol
4.      Jalan Ir Soekarno, Solo Baru hingga Jembatan Tenongan, Nguter

C.      Lokasi Taman yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu:
1.      Tugu Adipura, Sukoharjo
2.      Patung Pandawa, Solo Baru, Grogol
3.      Patung Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol
4.      Tugu pertigaan Kartasura
5.      Tugu/Monumen Pahlawan
6.      TMP Swargalaya Polokarto
7.      Taman Perum Korpri Gayam, Sukoharjo
8.      Taman depan Terminal Sukoharjo

* Catatan:  untuk median jalan dan jalan protokol peserta pemilu boleh memasang alat peraga di tempat yang disediakan pemerintah daerah dan pada konstruksi permanen milik pihak ketiga/biro reklame.

Sumber: Wawancara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya