SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja menggarap ulang talut Embung Majasto, Tawangsari, Sukoharjo, Kamis (9/1/2014). Talut yang merupakan pekerjaan tambahan proyek senilai Rp3 miliar tersebut longsor Desember 2013.(Kurniawan/JIBI/Solopos)

Soloraya, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menelaah laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Jawa Tengah terkait dugaan kecurangan penyedia jasa dalam proyek pembangunan Embung Majasto di Desa Majasto, Kecamatan Sukoharjo. Embung yang rampung dibangun November 2013 itu ambrol kurang dari 1 bulan kemudian.

Menganggap ambrolnya talut Majasto itu sebagai suatu kejanggalan, LSM Aliansi Rakyat Jawa Tengah pun mengadu ke Kejari Sukoharjo setelah talut embung yang dimaksud ambrol. Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo Januardi Jakhsa saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (10/1/2013), menyatakan LSM Aliansi Rakyat Jawa Tengah menyampaikan laporan Selasa (7/1/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya, LSM Aliansi Rakyat Jawa Tengah menyertakan semacam resume saat sebagai pelengkap laporan mereka. Resume itu hingga kini masih ditelaah Kejari. “Hasil telaah kemungkinan dapat diketahui 7-14 hari sejak laporan diterima,” ujarnya.

Menurutnya, Kejari berusaha menanggapi semua laporan, khususnya yang disampaikan LSM Aliansi Rakyat Jawa Tengah secara responsif. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang ada. “Kami lakukan tindak lanjut laporan step by step [tahap demi tahap],” kata dia.

Ia mengapresiasi langkah yang diambil LSM tersebut dan mempersilakan semua pihak yang ingin melaporkan indikasi penyelewengan semacam itu. “Setelah ditelaah, kami akan mengumpulkan data seperti rencana anggaran belanja (RAB) untuk mencocokkan laporan LSM itu. Kalau memang ada indikasi kuat yang mengarah pada penyelewengan, kasus bisa dilanjut ke proses lidik dan sidik,” kata lelaki yang baru tujuh bulan bertugas di Kejari Sukoharjo tersebut.

Sementara itu, dalam rilis yang yang dikirim kepada Solopos.com, Rabu (8/1/2014), Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Jawa Tengah MG. Aditya Putra menyatakan seusai investigasi dan pantauan yang telah dilakukan oleh pihaknya, ia menyebut ada dugaan perbuatan curang yang dilakukan penyedia jasa, PT Sumber Karsa Indah Utama. Menurutnya, penyebab robohnya talut Embung Majasto pada 23 Desember 2013 lalu itu adalah karena pembangunannya tidak sesuai bestek dan spesifikasi dalam kontrak kerja.

“Kasus ini telah kami laporkan ke Kejari Sukoharjo dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya