SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III DPR berubah sikap 180%. Jika sebelumnya mereka mendukung Polri menuntaskan kasus Bibit-Chandra hingga ke pengadilan, kini mereka setuju kasus itu distop.

“Kami minta ketegasan, jika tak layak kasus Bibit-Chandra diberi surat penghentian,” kata politisi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam raker dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang mengatakan, kasus Bibit-Chandra harus dihentikan jika memang tak kayak karena hal tersebut akan menjadi bola liar.

“TPF (Tim 8) menyatakan kasus Bibit-Chandra tak layak ke pengadilan karena ada mata rantai yang hilang. Kepolisian menyatakan berkas sudah lengkap. Kejaksaan menyatakan sedang pendalaman. Maka itu sekali lagi jika tak layak digaris bawahi, harus dihentikan,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sarat kepentingan. Ia pun mempertanyakan kemungkinan kasus itu ditutup.

“Apa sikap Jaksa Agung jika TPF meminta kasus ini tidak dilanjutkan, di-SP3? Mengingat tindakan kepolisian sarat kepentingan dan memiliki banyak irasionalitas secara hukum maupun demokrasi?” tanya Benny.

Benny menilai penanganan kasus Bibit dan Chandra sarat dengan kepentingan. Hal inilah menurutnya yang melatarbelakangi Presiden SBY membentuk Tim 8 untuk mengusut tuntas kasus ini.

Menjawab pertanyaan Benny, Jaksa Agung Hendarman Supandji berkelit, dengan menjawab normatif.

“Mengenai kasus Bibit dan Chandra, sekarang dalam penelitian, sedang dicocokkan antara berkas perkara dan alat bukti, biasanya baru bisa dilanjutkan kalau berkas dinyatakan lengkap P21,” terang Hendarman.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya