SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno, ditahan seusai diperiksa penyidik Kejari Karanganyar, Selasa (27/9/2022). (Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menolak permohonan penangguhan penahanan Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno. Kejari tetap menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo itu untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan juga menolak permohonan penahanan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Dirut BUMDes, Eko Kamsono. Mereka kini ditahan di tahanan Rutan Kelas I Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, menolak permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka dengan alasan takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB).

“Balasan surat permohonan penangguhan penahanan sudah kita buat. Segera kita kirimkan. Kami tolak permohonannya,” kata Gilang kepada Solopos.com, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya tersangka Eko Kamsono dititipkan di ruang tahanan Mapolres Karanganyar karena belum diterima di Rutan Kelas I Solo. Namun bersamaan dengan penahanan tersangka Suyatno, Eko Kamsono dipindahkan ke Rutan Kelas I Solo pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Kades Berjo Karanganyar Minta Penangguhan Penahanan

Kejaksaan langsung menjebloskan kedua tersangka ke tahanan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya dikhawatirkan akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lainnya, penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka sudah memenuhi dua unsur tadi, subjektif dan objektif. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang jika diperlukan,” katanya.

Disinggung kemungkinan tersangka lain atas kasus tersebut, Gilang mengatakan belum.

Baca Juga: Ternyata Sudah 2 Kali Kades Berjo Karanganyar Ditahan, Ini Kasusnya

Sebagai informasi, kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Mark Up Anggaran

Kedua tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark-up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang secara maraton mengusutnya. Dalam pengungkapkan kasus ini, tim penyidik mengedepankan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu empat bulan sejak masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejari, Kades Berjo Karanganyar Diborgol Dibawa ke Rutan Solo

Warga Berjo, Sularno, mengapresiasi kinerja Kejari yang menetapkan tersangka kasus pengelolaan dana BUMDes. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunaan.

“Ke depan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya