SOLOPOS.COM - Andi Tri Yulianto, 29, warga Jatikuwung Gondangrejo Karanganyar saat diinterogasi polisi terkait laporan palsu pada Sabtu (25/3/2023). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR– Gara-gara takut ke istri uang hasil menjual sepeda motor habis untuk judi online, Andi Tri Yulianto, 29, nekat ngeprank polisi.

Pria asal Banyubiru RT 002/RW 008 Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ini membuat laporan palsu ke polisi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam laporannya, korban mengaku dirampok di jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Ngegot RT004 RW012, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo pada Sabtu (25/3/2023).

Pelapor bahkan rela menyilet sejumlah bagian tubuhnya untuk memperkuat laporan perampokan tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan dalam laporan ke polisi korban pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, melintas di jalan makam tersebut. Saat itu pengakuan korban dipepet dua orang laki-laki tidak dikenal.

Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Selanjutnya korban ditodong menggunakan cutter dan dimintai uang. Masih dalam keterangannya, korban membawa uang Rp16 juta. Namun, apes uang tersebut raib dibawa pelaku. Korban yang ketakutan berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga.

“Korban meminta pertolongan warga sekitar dan setelah dicek bersama warga pelaku sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Wakapolres Karanganyar kepada Solopos.com, Minggu (26/3/2023).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp16.000.000. Tak hanya itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuh. Yakni pada bagian dahi, kaki, lengan serta dada.

Dimana keterangannya, luka tersebut terkena siletan senjata tajam berupa cutter. Namun, saat diinterogasi polisi lebih dalam, korban ternyata dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Saat didesak lagi korban ternyata memberikan keterangan palsu. Bahwa kejadian yang dilaporkannya tidak terjadi,” kata dia.

Korban nekat mengarang cerita dan membuat laporan palsu ke polisi karena takut kepada istrinya. Hal ini dikarenakan uang penjualan sepeda motor Yamaha NMax miliknya sudah habis.

Uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot (judi online luar negeri) yang dimainkan melalui handphone (HP)-nya. Pelapor ini mengaku menyesal dengan memberikan laporan palsunya kepada pihak Polsek Gondangrejo.

“Jadi luka yang dialami pelapor dilukai dirinya sendiri dengan cutter. Barang bukti cutter dibuang di sekitar TKP,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelapor membuat testimoni permintaan maaf kepada pihak Kepolisian.

Istri Pelapor, Eni mengatakan bahwa suaminya telah menjual motor Yamaha NMax senilai Rp26 juta. Motor tersebut di diler Muhsin beralamat di Ngangkruk, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo. Selanjutnya uang itu habis dipakai untuk judi online Slot.

“Suami saya sehat jasmani. Suami saya membuat laporan seolah-olah telah dirampok dengan alasan utama takut kepada saya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya