SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker Angkutan Sewa Khusus ber-QR Code berisi data pengemudi dan mobil angkutan sewa khusus online. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Transportasi online kini wajib memenuhi sederet syarat oleh Permenhub 108/2017, Grab berkomitmen membantu mitra pengemudi taksi memenuhinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Manajemen Grab Indonesia berkomitmen membantu mitra-mitra pengemudi mengatasi kesulitan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami bersama Kementerian Perhubungan berkomitmen membantu mitra pengemudi dalam mencari solusi bagi masalah-masalah tersebut, yang penting prosesnya dijalankan karsna mau tidak mau 1 Februari 2018 akan diberlakukan,” kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Kota Semarang, Minggu (28/1/2018).

Ia mengungkapkan, selama ini, Grab Indonesia terus melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait agar para mitra pengemudi bisa menjalankan Permenhub 108/2017. Menurut dia, Kemenhub beserta jajarannya di daerah sudah mengetahui masalah-masalah yang dihadapi mitra pengemudi Grab, bahkan bersedia menjembatani hal ini karena memang ada proses yang harus dijalankan.

“Permenhub 108/2017 ini tidak dijalankan untuk memberhentikan mitra pengemudi, tapi untuk membantu mitra menjadi legal, kalau ada proses yang sulit mari kita komunikasikan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Grab Indonesia secara berkala akan melakukan program-program insentif bagi mitra pengemudi yang akan melakukan uji kendaraan bermotor terkait dengan persyaratan yang telah ditentukan. “Akan kita luncurkan program-program untuk membantu mitra pengemudi Grab mempermudah finansialnya, tapi kita minta mereka melakukan hal ini dengan cepat, jangan ditunda-tunda,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya