SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Tiga bulan, taksi online harus segera ikut aturan.

Harianjogja.com, SLEMAN— Angkutan taksi online diminta memanfaatkan rentang waktu tiga bulan hingga 1 Februari mendatang untuk segera mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah daerah melalui Gubernur juga diminta untuk segera menyiapkan penerapan regulasi tersebut dalam jangka waktu yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana seusai sosialisasi regulasi yang mengatur keberadaan taksi online ini di Mapolda DIY, Senin (6/11/2017) lalu. “Tiga bulan ini segera dimanfaatkan sebaiknya untuk mengikuti aturan,” ujarnya kepada wartawan.

Tenggat 1 Februari tersebut merupakan batas akhir sosilasi Permenhub yang diberlakukan efektif pada 1 November ini. Ia menyebutkan jika gubernur sebaiknya juga segera menyesuaikan dengan menetapkan batas kuota dan wilayah operasi dalam masa tersebut. Untuk penetapan jumlah kuota yang terbaik, Cucu mengatakan hal itu sebaiknya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan. Jika setelah masa tiga bulan ini kemudian ditemukan pelanggaran maka sanksi yang ditetapkan juga sesuai dengan yang sudah diatur.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh baik pengemudi taksi online, konvensional, maupun peneliti Pustral UGM ini, Cucu menilai sudah muncul pemahaman dari semua pihak mengenai tujuan regulasi ini. Ditegaskan jika regulasi ini diciptakan pemerintah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha di lapangan dan mengkomodir semua kepentingan. “Awalnya memang ada penolakan ya tapi saya rasa ada gestur pemahaman atas regulasi ini akhirnya,” katanya.

PP No.108/2017 mengatur sembilan subtansi antara lain tarif, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator. Terkait penolakan akan uji KIR oleh pengndara online, Cucu mengatakan jika kendaraan yang bersangkutan sudah menjadi angkutan umum sehingga perlu kepastian aspek keselamatan melalui pengujian itu.

Yaser Arafat, Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) yang hadir dalam forum mengatakan jika pihaknya bulat menolak keberadaan regulasi ini. Menurutnya, ia dan rekannya hanya sebatas memanfaatkan aplikasi yang ada sehingga aturan ini tidak tepat ditujukan bagi driver online. “Kami ini ibaratnya hanya suket teki, sekadar memanfaatkan aplikasi tapi kenapa malah jadi target bulan-bulanan,” ujarnya. Menurutnya, sebagian besar pengemudi online sebelumnya sudah terlibat dalam usaha rental mobil sehingga aturan baru ini dirasa tidak relevan. Selain itu, ia juga menyangsikan jika pemerintah sudah benar-benar memahami aturan di pihak aplikator dalam menyusun perundangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya