SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/ Maulana Surya Pekerja menyelesaikan renovasi tembok sisi timur Masjid Agung Solo, Senin (20/5). Ijin dari renovasi bangunan tersebut mengatasnamakan pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.


JIBI/SOLOPOS/ Maulana Surya
Pekerja menyelesaikan renovasi tembok sisi timur Masjid Agung Solo, Senin (20/5). Ijin dari renovasi bangunan tersebut mengatasnamakan pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

SOLO–Pengurus Masjid Agung Solo geram terhadap pihak Keraton Solo lantaran tembok pintu masuk masjid sisi timur dibongkar. Pemicunya karena pembongkaran tembok yang dilakukan sejak satu bulan lalu tanpa melalui izin pengurus masjid.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun solopos.com di lokasi, pembongkaran tembok sisi timur dikeluhkan oleh pengurus dan jemaah masjid. Pengerjaan pembongkaran tembok timur bagian utara telah dilangsungkan satu bulan lalu. Sedangkan tembok timur masjid bagian selatan sedang dalam perbaikan.

“Kami awalnya mendapat laporan dari jemaah masjid bahwa ada penggempuran tembok timur bagian luar. Setelah itu kami cek dan ternyata benar. Kami kaget karena tidak ada izin atau konfirmasi sebelumnya,” papar Sekretaris Takmir Masjid Agung Solo, Abdul Basit, saat ditemui wartawan, di masjid, Senin (20/5/2013).

Basit menegaskan, pihaknya mengetahui pembongkaran dilakukan oleh Keraton Solo setelah menanyakan sejumlah pekerja yang mengerjakan proyek pembongkaran tembok tersebut. Bahkan, menurutnya, beredar kabar bahwa lokasi pembongkaran tembok bakal dijadikan selter PKL yang awalnya berjualan di area masjid. “Kami khawatir kalau tembok masjid akhirnya dijadikan selter para pedagang. Ya seperti yang terjadi di sisi barat masjid, para pedagang memanfaatkan tembok masjid untuk berjualan.

Harusnya itu tidak boleh. Pembongkaran tembok jelas melanggar UU Cagar Budaya, apalagi profil di dalam dan di luar tembok sekarang sudah beda, padahal sebelumnya sama. Berarti kan mengubah tatanan tembok,” tegas Basit.

Dalam kesempatan itu, juru pelihara Masjid Agung dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Mustakim, tidak mengetahui adanya laporan dari Keraton. “Pemugaran tembok jelas menyalahi tata cara pemeliharaan BCB karena perwujudannya berbeda dari tembok asli. Perbaikan tembok BCB harus ekstra hati-hati. Termasuk menentukan takaran semen,” terang dia.

Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, Kanjeng Pangeran (KP) Edy Wirabhumi, menolak penyebutan pembongkaran tembok masjid. Dia berdalih bahwa pengerjaan itu merupakan perbaikan tembok masjid yang terlihat rusak. “Spirit kami bukan membongkar tembok. Melainkan memperbaiki tembok dengan mengembalikan tembok seperti semula. Dan perlu dipertegas lagi, lokasi ini tidak dijadikan ajang untuk jualan PKL. Justru kami menata PKL agar tidak berjualan dengan menempel di tembok masjid,” jelas Edy saat meninjau lokasi masjid, Senin.

Edy justru mempertanyakan keseriusan takmir masjid dalam merawat keutuhan Masjid Agung. Buktinya, PKL di area tembok selatan dan barat sampai sekarang masih marak dan belum dipindah. “Dengan masukan ini, kami akan kembalikan bentuk tembok seperti semula. Hal ini bisa dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pengurus masjid dan BPCB,” pungkas Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya