SOLOPOS.COM - Ilustrasi takbiran keliling. (Solopos/dok)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten resmi melarang warga di Kabupaten Bersinar melakukan takbir keliling yang berpotensi memunculkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah aparat kepolisian bakal tetap bersiaga guna memantau situasi dan kondisi di berbagai jalan utama di Klaten pada malam Hari Raya Idulfitri 2021.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengimbau ke seluruh elemen masyarakat agar menaati berbagai peraturan yang sudah diputuskan Pemkab Klaten. Hal itu termasuk tidak melakukan takbir keliling di Klaten pada malam Lebaran 2021.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami tetap akan memantau di sejumlah lokasi di Klaten. Intinya, takbir keliling tidak diizinkan. Takbiran bisa dilakukan di masjid atau pun di musala sesuai ketentuan,” kata AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: H-1 Lebaran 2021, Jalanan Kota Solo Lengang

Hal senada dijelaskan Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman. Meski takbir keliling dilarang, sejumlah anggotanya tetap berpatroli di berbagai jalan utama saat malam Idulfitri 2021.

“Kalau mengacu tahun lalu, takbir keliling juga dilarang. Tapi masih ada yang melakukan. Kami akan ikut patroli di malam takbiran bersama polisi/prajurit TNI, dan lainnya,” katanya.

Baca juga: ABG Sopir VW Kuning Penabrak Polisi di Pos Penyekatan Klaten Mediasi dengan Korban, Hasilnya?

SE Bupati Klaten

Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam surat edaran (SE) bernomor 450/283/02 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 di Saat Pandemi Covid-19 telah menyampaikan malam takbiran menyambut Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala. Namun dengan berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Pesona 1.001 Umbul di Klaten: Spot Snorkeling – Terapi Kesehatan

Dalam SE yang dikeluarkan, 10 Mei 2021 tersebut, takbiran bisa dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling di Klaten ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan.

“Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya