SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Sejumlah guru SD bersertifikat kompetensi tidak diwajibkan untuk membeli laptop guna menunjang peningkatan mutu para pendidik. Namun demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten melarang guru membeli software yang terdapat dalam satu paket laptop tersebut.

“Software tidak dapat dibeli secara terpisah. Pembeliaan ini sukarela sifatnya. Laptop ini penting bagi guru profesional. Di dalamnya terdapat paket animasi pembelajaran interaktif, paket buku elektronik, pembuatan RPP dan silabus, bank soal yang dilengkapi kunci jawabannya, administrasi pendaftaran, penilaian siswa, lembar jawab (komputer) dan ditambah program lain,” jelas Kepala UPTD Pendidikan Klaten Tengah, M Isnaini yang mewakili Disdik Klaten, dalam sosialisasi pemakaian laptop di Aula Wisma PGRI Klaten, Senin (4/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat disinggung apabila guru itu sudah mempunyai laptop, Isnaini menyarankan agar laptop itu bisa diberikan kepada anak atau saudaranya.

“Dari sisi manfaat, anaknya juga bisa belajar laptop. Sementara bapak atau ibunya bisa membeli laptop yang sudah satu paket dengan software,” terangnya.

Dia menjelaskan pembelian laptop yang dilengkapi software pembelajaran tidak lain untuk meningkatan kompetensi guru di Kabupaten Klaten. Terdapat dua komputer jinjing dengan merek sama yang ditawarkan dengan nilai masing-masing Rp6,2 juta dan Rp6,8 juta.

Untuk membeli laptop dan software guru diminta untuk menyisihkan uang tunjangan sertifikasinya bisa secara kredit maupun cash. Pasalnya, selama ini tunjangan sertifikasi guru yang diberikan cenderung untuk kegiatan konsumtif, bukan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru.

“Sebenarnya setiap guru yang bersertifikat kompetensi yang dapat uang tunjangan untuk menyisihkan dana sebesar 20 persen untuk peningkatan mutu,” jelasnya.

Disdik Klaten mendapatkan penawaran dari sebuah perusahaan penyedia sarana komputer untuk pengadaan laptop sekaligus dengan programnya. Program itu diketahui tidak dijual bebas di pasaran.

Sementara itu, penggagas Kelompok Pengguna Linux Indonesia (KPLI) Klaten, Suwondo alias Suro Demit, mengatakan software yang ditawarkan tersebut ternyata memiliki software alternatif berbasis Open Source yang gratis.

“Semua software yang ditawarkan tersebut bisa dibuat dengan linux (Open Source) dan sudah ada, serta kami siap berikan gratis,” terang dia saat dijumpai wartawan, di kantornya.

Dengan software open source, kata Suwondo, guru dapat mengajarkan software tersebut ke anak didiknya sekaligus belajar sendiri. Jika memang belum bisa linux, pihaknya siap mengajarkan secara gratis. Dia juga menjelaskan penggunaan sistem operasi Open Source seperti Linux sangat menguntungkan bagi dunia pendidikan.
Selain tanpa harus membeli atau gratis, software tersebut dapat digunakan pada komputer yang memiliki spesifikasi rendah.

Seperti diketahui, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI pernah mengedarkan Surat Edaran nomor SE/01/M.PAN/3/2009 yang berisi tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Sotfware (OSS).

Dalam surat tersebut dituangkan agar pemerintah pusat atau daerah menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlesensi  bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal yang harus dihapus penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya