SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pria berinisial E alias Gowang, 42, warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosa anak kandung yang masih berusia 19 tahun. Tragisnya, pemerkosaan itu dilakukan berulang kali sejak enam tahun sebelumnya.

Akibat perbuatannya yang tak terpuji itu, Gowang harus berurusan dengan aparat Polresta Malang. Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan Gowang tinggal satu rumah bersama tiga anaknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dapat Rp4,1 Miliar Dari APBN, KPU Sukoharjo Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pilkada 2020

Ia telah bercerai dengan sang istri sejak 2012 silam. Gowang menyetubuhi si anak kandung di rumah sendiri karena mengaku terangsang saat dipijat.

"Dia bertiga adiknya ada yang perempuan tapi yang disetubuhi yang besar. Saat disetubuhi dua anak lainnya ada di rumah, tapi tidak tahu. Hasrat pelaku ini muncul saat minta dipijat oleh anaknya, kadang dia [Gowang] melihat anaknya habis mandi pakai handuk hasratnya muncul," kata Azi kepada Berita Jatim—jaringan Solopos.com.

Menurutnya, Gowang kali pertama memperkosa si anak kandung saat masih berusia 13 tahun hingga kini korban berusia 19 tahun dan duduk di bangku SMA.

"Pengakuan pelaku hanya sekali, tapi korban mengaku disetubuhi selama tiga kali dalam kurun waktu 2014 hingga 2020. Korban selalu diancam disakiti sehingga tidak berani lapor ke orang lain, akhirnya dia berani melaporkan ke ibunya dan ibunya melaporkan ke polisi," kata Azi.

Korban Trauma

Azi mengungkapkan kondisi korban saat ini masih trauma. Untuk itu, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Malang Kota saat ini melakukan trauma healing kepada korban.

"Sekarang ditangani Unit PPA sama instansi yang lain memberikan pemahaman untuk menghilangkan traumanya," kata Azi.

Kelewat Seksi, Atlet Voli Tatyana Demyanova Curi Perhatian Netizen

Akibat perbuatannya memperkosa anak kandung, Gowang dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35/2014 dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Gowang terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya