SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Hasil ujian kompetensi perangkat desa Sragen yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sudah diterima para peserta sejak Rabu (11/4/2018) malam.</p><p>Dari 425 orang peserta dari empat kelompok lowongan, yakni sekretaris desa (sekdes), kebayan, kepala seksi, dan kepala urusan, ternyata tidak semua <a title="Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Perdes Sragen Molor 9 Jam" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/491/910035/pengumuman-hasil-uji-kompetensi-perdes-sragen-molor-9-jam">peserta lolos ujian</a>. Standar untuk lolos ujian kompetensi itu minimal harus mendapatkan nilai kumulatif 60.</p><p>Salah satu kasus yang tidak lolos ujian kompetensi itu ada di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Sragen. Di desa itu hanya membuka satu lowongan perangkat desa, yakni sekdes, dan jumlah pendaftarnya hanya satu orang. Meskipun peserta tunggal ternyata hasil ujian kompetensinya di bawah 60 sehingga dinyatakan tidak lulus ujian.</p><p>&ldquo;Pesertanya hanya satu, yakni untuk sekdes tetapi tidak lulus. Saya datang ke LPPM UNS untuk meminta perincian nilainya kok bisa tidak lulus. Saya sampai UNS hanya disuruh menunggu. Selama satu jam menunggu tidak dilayani. Padahal kami bayar,&rdquo; ujar Kades Geneng, Herman, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Kamis (12/4/2018).</p><p>Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto asal Kecamatan Gondang sudah mengetahui kasus itu. &ldquo;Hla ini ada kejadian lucu yang menunjukkan indikasi <a title="Uji Kompetensi 439 Perangkat Desa Sragen Telan Rp1,53 Miliar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/491/909184/uji-kompetensi-439-perangkat-desa-sragen-telan-rp153-miliar">ujian kompetensi </a>&nbsp;kemarin ada yang tidak beres. Hari ini [kemarin], Kades Geneng, Miri, mendatangi LPPM UNS minta print out hasil ujian kompetensi ternyata tidak dikasih. Aneh, padahal dia kan bayar. Apa alasan tidak mengasih hasil ujian itu?&rdquo; katanya dalam pesan singkat kepada Solopos.com, Kamis siang.</p><p>Bambang Pur mencurigai hasil ujian dengan data yang diberikan kepada desa itu bisa jadi berbeda. Dia menyampaikan persoalan itu secara hukum bisa digugat. &ldquo;Kalau saya ya tidak mau bayar. Apa susahnya ngasih data apa adanya,&rdquo; tuturnya.</p><p>Sementara itu, Ketua Pelaksana Ujian Kompetensi Perangkat Desa <a title="196 Kades Sragen Gandeng UNS Solo untuk Isi Lowongan 565 Perdes" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180407/491/908619/196-kades-sragen-gandeng-uns-solo-untuk-isi-lowongan-565-perdes">LPPM UNS Solo</a>, Sudarsono, menjelaskan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 10/2018, pemberian penilaian hasil akhir itu hanya nilai kumulatif. Dia mengatakan Perbupnya hanya mengatur itu sehingga tidak ada aturan harus menyerahkan perincian hasil penilaian kepada peserta.</p><p>&ldquo;Kalau pesertanya satu dan formasi juga satu apa harus lolos dan harus tidak lolos? Saya tidak tahu Geneng itu mana karena memang tidak ada kepentingan apa-apa. Penilaian ini bukan penilaian pribadi tetapi penilaian intelektual dan profesional,&rdquo; ujarnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya