SOLOPOS.COM - DIPERIKSA - Petugas Polsek Pasarkliwon, Solo memeriksa Adi Setiawan, 24 warga Gajahah, Solo di Mapolsek Pasarkliwon Kamis (23/2) tersangka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengamen. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo)

DIPERIKSA - Petugas Polsek Pasarkliwon, Solo memeriksa Adi Setiawan, 24 warga Gajahah, Solo di Mapolsek Pasarkliwon Kamis (23/2) tersangka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengamen. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO--Jajaran Polsek Pasar Kliwon membekuk seorang pelaku pengeroyokan, Adi Setiawan alias Kakek, 24, warga Gajahan, Pasar Kliwon. Adi merupakan salah satu dari lima pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi tak jauh dari rumahya, Rabu (22/2/2012) siang. Sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Informasi yang dikumpulkan Solopos.com menyebutkan peristiwa itu bermula ketika Adi sedang nongkrong bersama teman-temannya di Kampung Reksoniten, Gajahan, Minggu (29/1/2012) malam. Dalam perbicangan tersebut, salah satu temannya berinisial T curhat pernah diancam oleh Kriswanto, 22, warga Kratonan, Serengan. Mendengar curhatan tersebut, Adi bersama empat temannya mendatangi Kriswanto yang berprofesi sebagai pengamen. Saat itu, Adi yang sudah mengetahui keberadaan Kristanto langsung melakukan pengeroyokan.

“Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan wajah,” papar Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Teguh Sujadi, mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Saproddin, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Pasar Kliwon, Kamis (23/2/2012).

Para pelaku secara membabi buta mengeroyok Kriswanto. Menurut Teguh, gitar yang biasa digunakan Kriswanto untuk mencari penghasilan sehari-hari juga dirusak. “Setelah puas, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” tegas Teguh.

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Teguh, muncul nama Adi yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan. Sementara, empat teman pelaku masih dalam pengejaran petugas. “Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga melakukan jambret di lokasi lain. Namun kami belum bisa memastikannya. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lima tahun,” tegas Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, Adi mengaku mengeroyok korban karena merasa jengkel. “Teman saya pernah diancam, saya tidak terima atas perlakuan itu,” tutur Adi saat ditanya Solopos.com, Kamis.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya