SOLOPOS.COM - Salah seorang tersangka kasus penganiayaan Sukoharjo dibopong petugas di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (4/11/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — JE, tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Sukoharjo tampak tertatih-tatih keluar dari ruang tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/11/2019).

Ia pun harus dibopong dua petugas Polda Jateng yang berpakaian preman untuk menuju ke halaman depan Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di belakang JE, tampak perempuan paruh baya yang terlihat kesal. Perempuan itu tak lain adalah Ana Maria, ibu kandung JE.

Ana Maria yang didampingi putri, menantu, serta dua cucunya yang masih balita, datang ke Mapolda Jateng untuk menjenguk JE.

Baca juga: Terungkap, Kasus Penganiayaan 3 Pemuda Di Sukoharjo Karena Bentrok Perguruan Silat

Namun, Ana Maria terlihat murka melihat kondisi JE yang tampak kesakitan setelah dihadiahi timah panas oleh aparat Polda Jateng di bagian kaki.

Ia bahkan sempat melapiaskan amarahnya dengan meneriaki aparat kepolisian serta mendobrak pintu kaca di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

“Saya enggak terima anak saya ditembak. Kemarin, pas ditangkap kondisinya baik-baik saja. Anak saya enggak mungkin melarikan diri, jadi kenapa harus ditembak?” ungkap Ana Maria saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Senin siang.

Ana menyebutkan JE merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) dini hari WIB.

Total ada 50 tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pemuda tersebut. Dari 50 tersangka itu, 11 orang di antaranya telah diringkus tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Polda Jateng. JE merupakan satu dari 11 tersangka tersebut.

Ia ditangkap di rumahnya, Jl. Sawahan Raya, Ngemplak, Boyolali, karena diduga melukai korban dengan pisau cutter.

Ana menyadari anaknya bersalah. Kendati demikian, ia tidak terima dengan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian, bahkan hingga menembak kaki putranya.

Baca juga: 3 Pemuda Dianiaya Sekelompok Orang Tak Dikenal di Sukoharjo

Ana pun berencana melaporkan kasus penganiayaan anaknya itu kepada Divisi Propam Polda Jateng. Selain itu, ia juga akan mendatangkan pengacara untuk mengajukan tuntutan.

Menurut UU No.39 tentang Hak Asasi manusia (HAM), tersangka yang menjalani pemeriksaan memang tidak boleh disiksa, apalagi dihadiahi timah panas. Dalam UU itu, tersangka memiliki hak untuk tidak menerima perlakuan secara diskriminasi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak persamaan di depan hukum.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto, mengaku dari 14 tersangka kekerasan yang didatangkan saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Selasa siang, beberapa di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki.

Ia berdalih penembakan dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat proses penangkapan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya