SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Solopos.com, SOLO -- Penyitaan minuman keras atau miras di salah satu toko di kawasan Jl Veteran, Pasar Kliwon, Solo, oleh Polsek setempat, Februari lalu, berbuntut panjang.

Nikodemus Sukirno, pemilik toko tersebut, tak terima dengan proses penyitaan itu dan menggugat praperadilan. Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Kamis (23/7/2020) digelar sidang dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Nikodemus Sukirno sebagai pemohon mengklaim Toko OL tidak bisa menerima penyitaan itu dikarenakan petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun penyitaan.

Update Covid-19 Boyolali: Positif Tambah 10 Orang, 1 Pasien Asal Juwangi Meninggal Dunia

Akibat penyitaan miras oleh aparat Polsek Pasar Kliwon, Solo, itu, pemilik toko rugi sampai Rp40 juta. Pemilik toko juga dijerat tindak pidana ringan di PN Solo.

Dalam praperadilan itu, pemohon meminta pemeriksaan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polsek Pasar Kliwon. "Penyitaan terjadi pada Jumat [14/2/2020] sekitar 17.00 WIB. Semula ada petugas menanyakan kepada pegawai toko apakah menjual bir, lalu dijawab ada. Lalu, petugas menyegel dan menyita minuman," ujar dia.

Ia meyakini saat menyita itu aparat tidak dibekali surat tugas maupun surat penyitaan. Saat miras disita, berita acara penyitaan minuman juga tidak dibacakan. Selain itu pemilik toko tidak menerima surat tanda terima penyitaan bir itu.

Positif Virus Corona Kota Solo Jadi 223 Orang, Satu Guru Ikut Tertular

Niko memohon agar hakim Jihad Arkanudin menyatakan penyitaan miras oleh Polsek Pasar Kliwon, Solo, itu tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti dan membayar biaya perkara.

Izin Penjualan Miras

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, mengonfirmasi penyitaan itu terjadi saat Kapolsek Pasar Kliwon dijabat AKP Tegar Satrio Wicaksono. AKP Tegar yang saat ini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Karanganyar.

Ia menegaskan sidang praperadilan saat ini masih berlanjut dan putusan praperadilan pada Selasa (28/7/2020) mendatang. Menurut dia, kepolisian memiliki surat tugas sebelum melakukan penyitaan.

Inginkan Perubahan, Paguyuban Mantan Kades Merapat Ke Joswi Di Pilkada Sukoharjo 2020

Kapolsek juga mengatakan pemilik toko tidak memiliki izin penjualan miras sehingga dikenai tipiring. Saat hendak sidang tipiring pada Februari, pemilik toko berhalangan hadir karena sakit.

Saat bulan pandemi sidang tipiring itu terkendala situasi. Lalu, pada awal adaptasi kenormalan baru, pemilik toko mengajukan gugatan praperadilan.

Perempuan Karyawan Konter Gelapkan HP Hingga Rp40 Juta Sudah Belasan Tahun Bekerja di Singosaren Solo

"Kami sudah di dalam koridor, surat izin penjualan miras juga tidak ada. Kami memiliki surat tugas saat penggrebekan toko itu," papar Kapolsek.

Ia menambahkan siap mengikuti proses praperadilan karena seluruh proses penyitaan miras itu sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya