SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak terima disebut melanggar etika tatkala menggalang para kepala daerah se-Jateng untuk mendeklarasikan dukungan bagi calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jateng setelah melakukan investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi dalam deklarasi dukung kepla daerah di di Hotel Alila, Solo, 26 Januari lalu. Meski demikian, dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng itu dianggap sebagai pelanggaran etika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deklarasi 35 kepala daerah ke Jateng yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo untuk mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin itu melanggar UU No. 23/2014 tentang Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bawaslu Jateng  pun merekomendasikan kepada Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih.

Dasarnya, jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. Jabatan itu mestinya bukan untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

Nyatanya, Gubernur Ganjar Pranowo tak terima dengan sikap Bawaslu Jateng itu. Sebagaimana disebarluaskan Kantor Berita Antara, dia menyatakan Bawaslu Jateng telah offside atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya,” kata Ganjar di Kota Semarang, Jateng, Minggu (24/2/2019) malam..

Ia melanjutkan, “Oh, bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok sampeyan [Bawaslu Jateng] sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside.”

Terkait dengan wewenang penanganan aras tindakan politis sebagai kepala daerah itu, Ganjar mengaku telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Jateng. Menurut Ganjar, jika Bawaslu Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, ia beranggapan semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

“Padahal, kemarin Rofiuddin [anggota Bawaslu Provinsi Jateng] menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar wewenang bawaslu. “Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati/wali kota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati/wali kota, tetapi sebagai kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik,” tegasnya.

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilihan umum itu. Bahkan, lanjutnya, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Nyatanya ia belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan keputusan tersebut.

“Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?” kata Ganjar.

Ganjar lantas mengatakan, “Jawabannya bisa. Bagaimana caranya? Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Karena kalau di pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lah, ini kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong.”

Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.

Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru. “Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan, lo, soal etika karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tetapi pribadi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya