SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Terpidana kasus pajak dan korupsi Gayus Tambunan sudah mengambil keputusan atas vonis 6 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor. Dia akan mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan tersebut.

“Kami akan menempuh upaya hukum banding, karena menurut kami putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tidak sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang terungkap di persidangan,” kata salah seorang pengacara Gayus, Gloria Tamba, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/3/2012).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut Gloria, dalam persidangan telah terungkap upaya pembelaan tim kuasa hukum telah berhasil. Sebagai contoh, uang dari Roberto Santonius kepada Gayus dipastikan adalah uang pinjaman karena ada bukti kuitansi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tidak ada keterangan saksi maupun bukti yang memberatkan Klien kami tentang hal ini, baik dari pihak pengadilan pajak, kantor pajak, dan seluruh saksi-saksi maupun bukti hukum lainnya,”

“Begitu juga dalam kasus lainnya yang didakwakan, tidak ada saksi maupun bukti yang dapat membuktikan kesalahan klien kami,” sambungnya.

Kamis (1/3) kemarin Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Seusai persidangan, Gayus saat itu menyatakan pikir-pikir sebelum menetapkan tanggapan atas putusan tersebut.

detik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya