SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Poster bergambar Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono, bertuliskan “Wanted” beredar di media perpesanan warg desa setempat. Di poster itu juga ada tulisan “Dicari Warga & Laskar”.

Diduga, poster ini dibuat dan disebarkan karena kades dianggap “menghilang” sejak akan dilakukan pembongkaran kafe Black Arion, Rabu (21/9/2022) pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi poster tersebut, kades merasa geram karena ia mengaku tidak pergi ke mana-mana dan bisa ditemui kapan saja. Oleh sebab itu, pihaknya mengancam akan memperkarakan pembuat poster tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun demikian, ia memberikan kesempatan selama 1 x 24 jam sejak Senin (26/9/2022) siang kepada pembuat poster untuk meminta maaf kepadanya. “Saya di sini [Gedongan] saja, tidak ke mana-mana. Pada saat akan pembongkaran Black Arion memang saya nyingkir karena situasinya panas dan khawatir ada konflik. Tapi saya di Gedongan saja. Setelah itu saya juga tidak ke mana-mana,” ujarnya kepada wartawan di Balai Desa Gedongan, Senin.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Sebut Kades Gedongan Kabur Saat Black Arion akan Ditutup

Sementara itu, untuk urusan hukum terkait poster ini, kades menunjuk S. Kalono sebagai kuasa hukumnya. Kalono mengatakan poster tersebut menempatkan seolah-oleh kliennya pelaku kejahatan.

“Klien kami seakan-akan pelaku kejahatan yang lari sehingga dicari. Akibat itu, klien kami dan keluarganya mengalami depresi. Hal ini juga membuat warga Gedongan diadu domba dan terciderai kehormatannya,” ujarnya.

Kalono menambahkan pihaknya telah mengetahui siapa pengunggah maupun pembuat poster elektronik tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pasal 130 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ditagih Janji Tutup Kafe Black Arion, Bupati Karanganyar: Warga Salah Alamat

“Kami berikan waktu 1 × 24 jam untuk meminta maaf kepada Kades Gedongan, Tri Wiyono. Namun jika tidak itikad baik, maka kami menempuh jalur hukum pidana dan memiskinkannya melalui jalur hukum perdata,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya