SOLOPOS.COM - Sejumlah warga memprotes dan melaporkan aksi sewenang-wenang yang dilakukan petugas PLN kepada konsumen PLN di Kantor PLN Area Ponorogo, Selasa (30/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sejumlah warga Siman menggeruduk kantor PLN karena merasa dirugikan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Ponorogo, Sutejo, memprotes tindakan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang dianggap arogan dan sewenang-wenang terhadap konsumen. Sutejo dan beberapa warga protes saat mendatangi kantor PLN Area Ponorogo, Selasa (30/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sutejo menuturkan kedatangannya ke kantor PLN ini untuk memprotes aksi sewenang-wenang kepada konsumen selain itu juga melaporkan beberapa hal yang dianggap merugikan konsumen. Dia mengaku dituduh mencuri listrik dengan cara melubangi dua kabel yang ada di atas meteran listrik.

Dia menceritakan peristiwa ini terjadi pada Senin (29/5/2017). Saat itu, kata dia, ada empat petugas PLN beserta seorang polisi datang ke rumahnya di Patihan Kidul. Polisi tersebut juga datang menggunakan senjata laras panjang.

Selanjutnya petugas PLN itu menunjukkan ada dua lubang di kabel di atas meteran listrik. Setelah itu, petugas dari PLN meminta KTP dan tanda tangan. “Saat dimintai KTP itu saya tolak. Kemudian petugas itu mengisi surat pernyataan dengan identitas diri istri saya,” kata dia.

Dia menyayangkan penggunaan petugas polisi dengan membawa senjata laras panjang dalam mengawal kasus ini. Menurut dia, dirinya menjadi seperti penjahat yang perlu didampingi petugas bersenjata.

Selama berlangganan di PLN selama 15 tahun, ia mengaku tidak pernah ada masalah. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan apa pun di atas meteran listrik itu.

Dalam surat pernyataan yang diberikan PLN disebutkan supaya dirinya untuk membayar tagihan susulan paling lambat tiga hari sejak surat pernyataan ini ditandangani. Sutejo mempermasalahkan tanda tangan palsu yang ada di surat pernyataan itu.

“Di surat pernyataan ada tanda tangan istri saya, padahal istri saya tidak pernah menandatanganinya. Ini namanya pemalsuan dan bisa ditindak pidana,” kata seorang pendidik ini.

Kabel Berlubang

Manajer Area PLN Ponorogo, Muhammad Rizalni, mengatakan pihaknya memberikan ruang bagi pelanggan untuk memberikan hak keberatan. Kasus seperti ini memang kerap terjadi, selama 2017 saja sudah ada 10 kasus mengenai pelanggan yang listriknya akan diputus karena diduga melakukan kecurangan.

Mengenai penggunaan petugas kepolisian menggunakan senjata, kata Rizalni, hal itu sudah sesuai prosedur sehingga tidak melanggar hak pelanggan. Mengenai dugaan adanya pencurian daya listrik saat ini masih proses pemeriksaan.

Namun, saat petugas ke rumah Sutejo memang menemukan kabel yang telah berlubang. Kabel tersebut kini dibawa ke Kantor PLN sebagai barang bukti.

“Kami hanya menemukan bukti itu di lapangan. Kami tidak sedang menuduh pemilik rumah yang melakukan tindakan itu. Karena bisa saja orang lain yang melakukannya,” jelas dia.

Sedangkan untuk dugaan tanda tangan yang dipalsu oleh petugas PLN, kata dia, pihaknya akan mengklarifikasi dengan petugas yang saat itu membawa surat pernyataan. Ketika ada petugas yang memalsu tanda tangan itu tentu akan ada hukuman yang diterapkan.

“Yang jelas kasus keberatan pelanggan ini akan diproses. Ini memang menjadi hak konsumen,” jelas Rizalni.

Dia menambahkan untuk pelanggan yang terbukti melakukan tindak pencurian daya listrik hanya dikenai denda untuk membayar tagihan susulan. Sedangkan ketika tidak terbukti, pelanggan tidak akan dibebankan membayar tagihan itu dan perangkat yang rusak akan diperbaiki PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya