SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan jalanan. (dok)

Solopos.com, KEDIRI — Sembilan pemuda yang menganiaya tiga orang di lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, dan di lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Toseran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil ditangkap petugas kepolisian. Sembilan pemuda itu tidak terima ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor dengan suara bising.

Sembilan pelaku yang ditangkap yaitu MA, 21, warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS, 21, warga Kecamatan Pesantren; MWS, 20, dan MS, 20, warga Kecamatan Kandat; BMR, 16, warga Kecamatan Kandat; AR, 17, warga Kecamatan Kandat, serta dua orang pelaku lainnya MS, 18, warga Kecamatan Ngadiluwih, dan RPP, 18, warga Kecamatan Pesantren.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan identitas korban pengeroyokan, di TKP Jegles yakni AK, 17, dan SA, 17, warga Kecamatan Pesantren. Sedangkan TKP di Tirtoudan korbannya berinisial RPA, 21, warga Kelurahan Toseran, Pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian tersebut bermula saat beberapa pengendara sepeda motor atau rombongan pelaku melintas di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri bertujuan ke Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga: Tabrak Mobil dari Belakang, Siswa SD di Madiun Meninggal Dunia

Pada saat melintasi di jalan lingkungan Jegles, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di pos ronda.

“Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor itu mengeroyok korban AK dan SA. Kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi,” jelas dia, Kamis (12/5/2022).

Setelah menganiaya dua korban di Jegles, para pelaku membubarkan diri dan berpencar.

Pelaku MS dan RPP saat melintasi lingkungan Tirto Udan melihat korban RPS. Karena merasa terganggu dengan suara sepeda motor pelaku, RPS mengingatkan kedua pelaku.

Baca Juga: 3 Warga Karanganyar Meninggal dalam Laka di Tol Madiun,Ini Identitasnya

“Kemudian pelaku MS dan RPP menganiaya korban RPS,” kata dia yang dikutip dari portal resmi Polda Jatim.

Atas kejadian itu, lanjut Tomy, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, berharap seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri supaya aman, nyaman, dan perekonomian dapat bangkit lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya