SOLOPOS.COM - Aparat Satpol PP Sragen adu mulut dengan aktivis FUIS di samping timur kompleks Pemda Sragen saat mengingatkan bahwa penggalangan dana sosial itu harus berizin dari Dinsos, Kamis (24/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Petugas Satpol PP Sragen beradu mulut dengan sejumlah aktivis Forum Umat Islam Sragen (FUIS) yang menggalang dana di perempatan Alun-alun Sragen, Kamis (24/11/2022).

Satpol PP menegur mereka dan menanyakan izin kegiatan tersebut. Namun oleh aktivis FUIS hal itu dianggap upaya menghalang-halangi mereka menggalang donasi untuk membantu korban gempa Cianjur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Petigas Satpol PP meminta mereka mengurus izin dulu ke Dinas Sosial (Dinsos) sebelum melakukan penggalangan dana. Jika belum berizin, tindakan tersebut dianggap ilegal. Peringatan itu disampaikan Kasi Linmas Bina Potensi dan Kerja Sama Satpol PP Sragen, Joko Pinarmo, mewakili Kepala Satpol PP Sragen Agus Winarno.

Perwakilan aktivis FUIS lantas menunjukkan surat pemberitahuan tentang penggalangan dana tersebut. Surat itu  diklaim sudah dikirim ke Dinsos Sragen. Surat tertanggal 22 November 2022  itu ditandatangani Ketua FUIS, Mala Kunaefi dan Sekretaris FUIS, Suratno.

Mereka menjelaskan aktivitas penggalangan dana dilakukan di tujuh lokasi, yakni di simpang empat Pilangsari, simpang empat Alun-alun, simpang empat Poltas, simpang empat Terminal Lama, simpang empat Radio Umum, simpang empat Taruna, dan Pasar Bunder Sragen. Aktivitas dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan melibatkan 30 orang.

Baca Juga: Sragen Disebut Masuk dalam Risiko Bencana Gempa Kategori Tinggi

Perwakilan FUIS yang menolak menyebut namanya menyampaikan aktivitas penggalangan dana dilakukan Kamis (24/11/2022) sampai Minggu (27/11/2022). “Ini baru hari pertama penggalangan sudah dihalang-halangi. Hasil penggalangan dana ini akan disampaikan secara transparan dan disampaikan ke mana-mana. Kami sudah berulang kali menggalang dana seperti ini dan baru kali ini dihalang-halangi. Aktivitas ini sudah diberitahukan ke Dinas Sosial,” kata laki-laki yang memakai masker dan kaca mata itu.

Joko Pinarmo menjelaskan tidak ada larangan dalam penggalangan dana di tempat umum. Satpol PP hanya melaksanakan ketertiban umum. Aktivitas penggalangan dana di simpang empat yang merupakan tempat publik berpotensi menganggu ketertiban umum.

“Penggalangan dana itu silakan asalkan ada izinnya. Izin penggalangan dana itu yang mengeluarkan Dinas Sosial. Selama ini kami belum menerima tembusan sama sekali. Kami yang bertugas melaksanakan ketertiban umum kemudian mengingatkan. Penggalangan dana itu tidak dilarang tetapi harus ada izin dari Dinas Sosial. Kalau sudah ada izinnya silakan!” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya