SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan, IOA, saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024. (Jumali/Harian Jogja)

Solopos.com, BANTUL – Kasus pembunuhan dengan korban seorang perempuan asal Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan perempuan berinisial GS, 26, tak lain adalah mantan kekasih korban.

Jasad GS ditemukan di Lorong Cemoro Pantai Depok, Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4/2024).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Pelaku berinisial IOA, 22, yang merupakan mantan pacar korban mengaku sakit hati karena korban telah memiliki pacar baru dan juga mengata-ngatai pelaku dengan kata-kata kasar dan binatang.

“Saya merasa kesal dengan dia. Memang saya masih sayang, tapi kata-katanya telah menyinggung saya,” kata IOA, warga Dlingo, Bantul ini dihadapan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).

Menurut IOA, dirinya telah setahun berpacaran dengan korban. Namun dalam perkembangannya, hubungannya kandas pada tiga bulan lalu.

Setelah putus hubungan, pelaku melihat jika korban telah menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain. Hal itu dibuktikan dengan unggahan WhatsApp story korban yang memperlihatkan korban bersama dengan pacar barunya.

IOA yang melihat unggahan tersebut pun langsung menanyakan hal itu ke korban. Korban pun mengakui jika telah menjalin hubungan dengan pria lain. Karena tidak terima dengan keputusan korban, IOA pun bertemu dengan korban.

“Dia [korban] mengajak ketemu. Minta uang jajan dan jalan-jalan. Tapi memang sejak komunikasi awal, saya sudah dikata-katai,” kata IOA.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di dalam mobil rentalan yang disewa pelaku saat mengisi bensin di salah satu warung kelontong Madura di Jalan Imogiri Barat.

“Pelaku menjerat korban dengan menggunakan tali plastik rafia sampai tidak bernapas sewaktu korban sedang tidur di dalam mobil,” kata Bayu.

Seusai pelaku membeli bensin, lanjut Bayu Sila, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal atau belum. Setelah tidak bernapas, kemudian mobil berjalan mengarah di daerah Pantai Parangtritis untuk membuang korban.

Sementara barang-barang milik korban, kata Bayu, seperti tas warna hitam, serta tali plastik rafia dibuang di sungai Barongan.

“Sedangkan handphone di buang di parit dekat rumah tersangka, selanjutnya tersangka mengembalikan mobil yang disewa tersebut,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, Bayu menyatakan pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Adapun, barang bukti yang diamankan satu unit Toyota Avanza dan satu unit ponsel.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Warga Dlingo Bantul Membunuh Mantan Pacar dan Buang Jenazahnya ke Pantai, Ini Pengakuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya