SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Seorang pria berinisial DP ditangkap aparat Polsek Laweyan Solo lantaran mencuri sepeda motor milik mantan bosnya, Yoben Wahyu Budiyanto, warga Jl. Mulwo Barat, Kampung Soropadan RT 004/RW 008, Karangasem, Laweyan.

Motor sport Suzuki GSX R150 berwarna putih itu ditemukan dalam kondisi utuh di Sragen dua hari setelah dilaporkan hilang. Informasi yang diperoleh Solopos.com, DP mencuri motor itu karena kesal dipecat dari tempat kerjanya di warung nasi goreng milik Yoben.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia membalas perlakuan mantan bosnya dengan mencuri sepeda motor sport milik bosnya itu. Sepeda motor itu dilaporkan hilang pada Minggu (6/1/2019). Dua hari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di di Sambirejo, Plupuh, Sragen.

Anggota Polsek Laweyan menggerebek rumah tempat pelaku bersembunyi dan menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang masih utuh. Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, menjelaskan Yoben mendapati sepeda motor Suzukinya hilang pada Minggu (6/1/2019) pukul 08.30 WIB.

Tersangka, DP, yang dipecat beberapa waktu sebelumnya juga tiba-tiba menghilang. Yoben langsung curiga pada DP, apalagi DP sempat bertahan di rumah kontrakannya meski sudah dipecat dan menghilang bersamaan dengan hilangnya sepeda motornya.

“Kami [Jajaran Polsek Laweyan] berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di rumah salah satu keluarganya di Sambirejo, Plupuh, Sragen. Awalnya kami sempat kebingungan karena tersangka beralamat di Jakarta Barat. Akan tetapi, tempat lahir tersangka di Sragen. Itu menjadi salah satu lokasi kunci keberadaan tersangka,” jelas Ari kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Kamis (17/1/2019).

Tim Polsek Laweyan melakukan pencarian dan akhirnya menemukan DP di salah satu rumah keluarganya di Sragen. DP berada di rumah tersebut bersama motor hasil curian tersebut yang menjadi barang bukti.

Motor ditemukan masih utuh di rumah keluarga DP. “Menurut pengakuannya, tersangka mempelajari cara korban menghidupkan motor sebelum membawa lari motor itu. Saat korban lengah dan pergi ke pasar, timbul lah niat untuk membawa lari motor itu. Kunci motor tergeletak di meja bersama remote control. DP mengaku kecewa dan sakit hati dikeluarkan dari tempat bekerja di warung nasi goreng milik korban,” ujar Ari.

Selain sepeda motor, DP juga membawa lari helm warna hitam milik Yoben. “Tersangka dikenai Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ari.

DP, saat ditanyai wartawan, menjelaskan awal mula membawa kabur motor milik mantan bosnya tersebut. Ia mengaku sakit hati lantaran dipecat padahal ia baru bekerja 10 hari.

“Saya hanya sakit hati. Dia [korban] merekrut karyawan baru dan memberhentikan saya. Padahal kinerja saya lebih bagus dari karyawan baru itu. Saya sakit hati dan mengambil motor. Saya enggak mengambil barang lainnya. Dompet dan barang lainnya masih di meja,” ungkap DP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya