SOLOPOS.COM - Penasihat Hukum, Asri Purwanti, menunjukkan berkas data pasien saat menggelar jumpa pers di salah satu tempat makan di Kecamatan Karanganyar pada Jumat (26/2/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Putri Maelan, 32, melaporkan manajemen RSUD Karanganyar ke Polres Karanganyar. Putri merasa dirugikan selama pihak RSUD Karanganyar merawat ayahnya, Suyadi Hadi Pranoto, 69.

Melalui penasihat hukumnya, Asri Purwanti, Putri melapor ke Polres Karanganyar dengan dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat. Mereka melapor pada Jumat (22/2/2021). Surat yang dimaksud adalah surat data pasien Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami terpaksa melapor ke Polres Karanganyar. Kami sebelumnya sudah berusaha mediasi dengan RSUD Karanganyar,” kata Asri saat bertemu dengan wartawan di salah satu tempat makan di Karanganyar, Jumat.

Baca Juga: Mulia! Poldes Sragen Bagikan 700 Bungkus Nasi Gratis Saat Pandemi

Asri mengatakan kasus ini bermula saat Suyadi datang ke RSUD Karanganyar pada 22 Oktober 2020 pukul 03.16 WIB. Hingga siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB, Suyadi baru mendapatkan ruangan.

“Itupun setelah pihak rumah sakit meminta pihak keluarga menandatangani berkas. Bahwa pasien akan dimasukkan ke ruang isolasi Covid-19. Saat itu keluarga bingung, hla enggak Covid-19 kok disuruh tandatangan berkas Covid-19,” ujarnya.

Riwayat Sakit Ginjal

Akhirnya pihak keluarga menandatangani berkas tersebut supaya Suyadi lekas mendapat kamar dan ditangani. Suyadi dimasukkan ke bangsal Mawar. Di ruangan tempat Suyadi berada, kata Asri, terdapat pasien lain. Setiap pasien ditunggui satu orang keluarga.

Saat berada di ruangan itu, kondisi Suyadi memburuk. Suyadi memiliki riwayat sakit gagal ginjal. Saat itu, menurut Asri, Suyadi sempat mengalami muntah darah. “Setelah itu [tanda tangan berkas] masuk ke ruangan. Di ruang Mawar. Di ruangan itu, ada beberapa orang. Setiap pasien boleh dijaga satu orang. Kalau beliau memang Covid-19 kan seharusnya berada di ruang isolasi,” lanjutnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Suyadi dinyatakan meninggal dunia. Dia dimakamkan beberapa jam setelahnya atau sekitar pukul 20.00 WIB dengan protokol Covid-19. Keluarga menerima berkas dari rumah sakit perihal pemeriksaan yang dilakukan terhadap Suyadi. Dari situ, keluarga merasakan kejanggalan.

“Kami mendapat surat kematian. Di surat tertulis tanggal kematian 22 Oktober 2020. Kami dapat surat tentang data pasien Covid-19 [Informasi Jejaring Pemeriksaan Covid-19]. Kami baca pengambilan spesimen tanggal 23 Oktober 2020, gejala tanggal 23 Oktober 2020, hasil tanggal 24 Oktober 2020, negatif. Tidak Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Unnes Tambah Sekaligus Enam Guru Besar

Seluruh kejadian itu membuat pihak keluarga keberatan. Terutama berkaitan dengan keterangan yang tertera di surat data pasien. Pada surat tersebut tertulis pengambilan spesimen pada 23 Oktober 2020 atau sehari setelah Suyadi meninggal dan dimakamkan.

“Padahal meninggal tanggal 22 Oktober tetapi di surat tertulis pengambilan spesimen tanggal 23 Oktober. Padahal pasien sudah dimakamkan. Saat meninggal pun pasien tidak dimakamkan dengan layak. Bantal, selimut semua dimasukkan ke dalam plastik,” ungkap dia.

Pihak keluarga berharap ada penjelasan terkait penanganan Suyadi. Asri menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Kami laporkan dugaan menempatkan keterangan palsu di dalam data pasien. Ini surat data penting, bukan sekedar kesalahan administrasi. Awalnya di-Covid-kan ternyata tidak Covid. Lalu kenapa meninggal tanggal 22 Oktober kok spesimen diambil tanggal 23 Oktober. Kami berusaha supaya kasus ini terang benderang. Agar tidak ada masyarakat yang mengalami hal sama.”

Penjelasan RSUD

Sementara itu, Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji, menyampaikan sudah bertemu dengan pihak keluarga pasien berkenaan dengan kasus tersebut. Menurut Iwan sudah terjadi obrolan. Tetapi rupanya penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Karanganyar belum dapat diterima pihak keluarga.

Iwan menyampaikan akan mengikuti proses yang ditempuh pihak keluarga. Tetapi, pihaknya mengaku masih membuka jalur mediasi apabila persoalan tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.

“Kami tetap membuka ruang mediasi. Pasti ada jalan keluar dengan komunikasi. Kami minta maaf. Kami mengakui bahwa pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat belum maksimal. Tapi jika tidak ada kata sepakat, ya kami mengikuti [proses hukum],” ujar Iwan saat berbincang dengan wartawan Senin (1/3/2021).

Terkait persoalan tanggal kematian pasien dan tanggal pengambilan spesimen terjadi selang satu hari, Iwan menjelaskan hal itu. Sebenarnya, kata dia, spesimen Suyadi sudah diambil beberapa saat setelah pasien meninggal, 22 Oktober.

Baca Juga: Mengapa Hanya Kepala Daerah Semarang Raya Dilantik Langsung?

Namun RSUD Karanganyar tidak bisa langsung mengirimkan spesimen itu ke Rumah Sakit Dokter Moewardi (RSDM) Kota Solo karena jam operasional kantor. Akhirnya, RSUD Karanganyar mengambil kebijakan tertentu.

“Waktu pasien meninggal sudah sore [pukul 15.30 WIB]. Spesimen tersebut tidak bisa diserahkan ke RSDM. Akhirnya spesimen itu kami simpan sesuai standar penyimpanan. Kemudian kami kirimkan pada tanggal 23 Oktober. Prosedur pengisian berkas pun mengacu SOP,” ungkap dia.

Iwan menjelaskan bahwa pengambilan spesimen dilaksanakan setelah pasien meninggal. Dia menyebutnya post mortem. “Yang bersangkutan ini belum sempat menjalani tes swab PCR Covid-19, tetapi sudah meninggal. Akhirnya spesimen diambil secara post mortem. Jika disebut mencantumkan keterangan palsu, itu tidak benar. Kami sudah memproses data sesuai SOP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya