SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline.com)

Ilustrasi (google/jurnaline.com)

KARANGANYAR--Perusahaan diminta membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar. Perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji karyawan sesuai UMK bakal dikenai sanksi pidana selama maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal senilai Rp400.000.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sriyadi,  saat ditemui Solopos.com, Jumat (9/11/2012) mengatakan sesuai UU N0 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa seluruh perusahaan di Karanganyar wajib membayar gaji karyawannya sesuai UMK Karanganyar. Perusahaan yang tidak menggubris aturan tersebut bisa dikenai sanksi sesuai aturan.

“Ini sudah aturannya, jadi perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawannya sesuai UMK.”

Pihaknya tetap akan mengawasi seluruh perusahaan agar menerapkan aturan tersebut. Pihaknya meminta agar buruh atau karyawan yang menerima gaji di bawah UMK segera melapor ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.  Menurutnya, selama ini, ada beberapa perusahaan yang membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Namun, setelah diperingatkan instansi terkait, manajemen perusahaan langsung merapel sisa gaji yang belum dibayarkan.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2013 disepakati senilai Rp896.500. Usulan UMK Karanganyar itu telah diserahkan ke Pemprob Jateng untuk dibahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Pembahasan tersebut untuk menentukan UMK Provinsi Jateng 2013.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Karanganyar, terdapat 460 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang di wilayah Bumi Intanpari. Sementara jumlah buruh di Karanganyar sebanyak 61.983 orang.

Sementara seorang buruh, Karyadi, meminta agar besaran nilai UMK tersebut sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sesuai Kepmen No 13/2012 tentang pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terdapat 60 item yang menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai UMK.  Artinya, pembahasan UMK Provinsi Jateng harus mengacu pada aturan tersebut.

“Yang jelas kami tetap meminta perusahaan membayar gaji sesuai UMK,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya