SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun sejauh ini telah menerbitkan 4.000 kartu identitas anak (KIA). Capaian itu masih <a title="Hati-Hati! 2 Jalan Ini Area Black Spot di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912827/begini-cara-pemprov-jatim-siapkan-difabel-masuk-dunia-kerja">jauh dari target</a> yang ditetapkan <span>Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yakni&nbsp;</span>menerbitkan sebanyak 50.000 KIA pada tahun 2018.</p><p>"Dari target atau sasaran sebanyak 50.000 anak, sejauh ini baru terbit sebanyak 4.000 kartu identitas anak," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo kepada wartawan <span>&nbsp;di Madiun</span>, Senin (7/5/2018).</p><p>Sesuai data yang dimiliki Dispendukcapil Kota Madiun, jumlah sasaran tersebut meningkat dari awal pendataan tahun 2016 yang mencapai 40.213 anak. Peningkatan tersebut terjadi karena jumlah dan data bersifat dinamis.</p><p>Nono Djati Kusuomo menyatakan untuk mencapai target menerbitkan 50.000 KIA, pihaknya <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">intensif melakukan sosialisasi</a> dan layanan jemput bola.</p><p>Guna mempermudah warga dalam mengurus KIA, warga bersangkutan tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Dispendukcapil memberikan layanan kolektif KIA dengan melibatkan petugas RT yang telah ditunjuk.</p><p>"Setelah terkumpul di petugas RT yang ditunjuk, akan dicek kelengkapaannya oleh tim yang ada untuk kemudian dikirim ke kantor kelurahan setempat," kata Nono.</p><p>Pihak Kelurahan nantinya yang mengirim ke Dispendukcapil Kota Madiun untuk diproses. Jika persyaratan lengkap, maka akan langsung diproses, sedangkan yang tidak lengkap akan dikembalikan dan diimbau untuk dilengkapi.</p><p>Meski ada layanan jemput bola, pihaknya tetap melayani bagi warga yang <a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Rp1.000/Km hingga Rp2.000/Km per 1 Mei 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000">ingin mengurus KIA</a> langsung di kantor Dispendukcapil Kota Madiun tanpa kolektif di tingkat RT. Dia menambahkan, pengurusan KIA adalah gratis. Adapun persyaratannya adalah melampirkan kartu keluarga, KTP orang tua, dan akta kelahiran anak.</p><p>Untuk anak usia 0 hingga lima tahun, ungkap Nono Djati Kusumo, tidak memerlukan foto. Sedangkan bagi anak usia lima hingga 16 tahun memerlukan foto identitas.</p><p>Nono Djati Kusumo menjelaskkan KIA sangatlah penting sebagai identitas diri yang sah dari seorang anak. KIA juga berfungsi untuk kebutuhan pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan, hingga ahli waris.</p><p>Menurut dia, pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak.</p><p><span>Permendagri Nomor 2 tahun 2016 menyebutkan terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.</span></p><p>Ia berharap bagi warga yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun segera mengurus KIA. Hal itu demi terwujudnya Kota Madiun yang tertib sistem kependudukannya.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya