Jakarta–Pengacara Farhat Abbas lewat lembaga yang dipimpinnya LSM Hajar Indonesia kembali mengkaji video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Farhat pun menggunakan UU Darurat agar kasus Ariel tidak dihentikan polisi (SP3).
“UU darurat tahun 1951 itu tidak termasuk KUHP. Perbuatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kesusilaan bisa diancam penjara 10 tahun,” ujar Farhat, Senin (21/6).
Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!
Selain menggunakan UU Darurat, pengacara yang pernah menangani kasus Manohara itu juga menggunakan UU Perfilman No.33 Tahun 2009 untuk menjerat Ariel, Luna dan Tari. Farhat pun berpendapat bahwa pasal yang ia gunakan untuk menjerat tiga artis tersebut sudah tepat.
“Paling tepat karena mereka pelaku dan pembuat. Ini hanya menambahkan kekuatan supaya kasusnya nggak di-SP3 (dihentikan),” imbuhnya.
Sekadar mengingatkan Minggu (20/6), Farhat mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Cut Tari atas dugaan keterlibatannya dalam video porno mirip dirinya dan Ariel. Farhat juga menjerat Cut Tari dengan pasal yang sama dengan Ariel dan Luna Maya.
Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), juncto pasal 282 KUHP.
Dalam perbincangannya dengan detikhot, Farhat juga mgembantah berita yang menyebutkan bahwa laporannya soal Ariel, Luna dan Tari ditolak oleh Polisi. Saat itu, laporan sudah dibuat. Namun karena tidak ada penyidik, nomor untuk laporan tersebut belum keluar.
dtc/isw