SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pidato politik Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) di hadapan pendukung dan relawannya dalam acara bertajuk Visi Indonesia di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019) malam, menegaskan visinya soal pembangunan infrastruktur dan birokrasi. Hal itu mengundang kritik karena pidatonya tidak menyinggung soal penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Kritik itu disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam pidatonya, Jokowi membahas lima isu, yaitu pembangunan infrastruktur; pembangunan SDM; investasi; reformasi birokrasi; serta penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“ICJR menyesalkan pidato politik Presiden tersebut yang sama sekali tidak menyinggung sama sekali mengenai pentingnya membangun Negara berdasarkan hukum [rule of law] dan memperkuat jaminan hak asasi manusia. Dalam mendorong pembangunan ekonomi, pembangunan Negara hukum adalah suatu condition sine qua non bagi terwujudnya kepastian berusaha di Indonesia,” kata ICJR dalam pernyataan tertulis yang dirilis melalui laman resmi, icjr.or.id, Minggu malam.

ICJR mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga aspek terpenting dari Negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia. Karena itu, ICJR berpendapat semestinya Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum sebagai prioritas pertama pemerintahan.

“Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh World Justice Project telah mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun. Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 – 1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan,” kata ICJR.

Pada 2018, ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial. Dalam laporan tersebut, ICJR melihat kepada empat indicator utama yaitu (i) Pemenuhan Hak Tersangka Selama Proses Peradilan; (ii) Pemenuhan Prinsip Persamaan di Muka Hukum; (iii) Pemenuhan Prinsip Peradilan yang Kompeten, Independen, dan Imparsial; dan (iv) Pemenuhan Prinsip Pendampingan oleh Penasihat Hukum. Dalam Laporan tersebut, mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam konteks Pidato Presiden tersebut, ICJR mengingatkan bahwa pembangunan Negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo – Maruf Amin di 2019 – 2024. Pembangunan negara, dalam pandangan ICJR, hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya