SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap, Djoko Tjandra. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan mengajukan kasasi atas banding atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Tjandra. Keputusan pengajuan kasasi tersebut berbanding terbalik dengan kasus Jaksa Pinangki.

Dalam kasus Jaksa Pinangki, jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding meski hukuman di tingkat banding dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Adapun selain pihak kejaksaan, permohonan kasasi rupanya juga telah diajukan oleh Djoko Tjandra.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengajuan kasasi Djoko Tjandra dilakukan pada 4 Agustus 2021. “Pemohon kasasi Joko Soegiarto Tjandra, termohon penuntut umum,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko Tjandra awalnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Adapun, putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca Juga: Vonis Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun Penjara, MAKI: Gara-Gara Jaksa Pinangki

Vonis Lebih Berat

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan. Djoko Tjandra juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya