Harianjogja.com, SLEMAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak cermat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Sleman.
Anggapan itu muncul setelah kedua pihak tidak sepakat dalam istilah penamaan badan pemerintahan pada rapat paripurna DPRD Sleman, Rabu (28/5/2014) lalu.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Setelah melalui masa pembahasan yang panjang, disepakati akan didirikan sebuah badan pemerintahan bernama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan.
Namun, beberapa saat sebelum paripurna, Sri Purnomo melayangkan surat kepada dewan agar nama badan baru itu diberi tambahan istilah ‘terpadu’.
Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan yang hingga kini belum usai. “Menurut saya itu termasuk kurang kecermatannya eksekutif. Kenapa tidak disampaikan sejak awal,” kata Ketua Pansus raperda organisasi perangkat daerah, Rendrardi Suprihandoko, Selasa (3/6/2014).
Selain masalah penambahan istilah, Rendrardi juga mengungkapkan adanya ketidaksepakatan terkait pengadaan Sekretariat KORPRI.
“Kalau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hanya mengurusi sekelompok orang itu namanya eksklusif. Kami belum sepakat karena mereka nantinya juga akan menerima kucuran anggaran,” jelasnya.
Dengan alasan-alasan itu, penetapan raperda ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Rendrardi menilai masih dibutuhkan waktu untuk pembahasan lebih lanjut.