SOLOPOS.COM - Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, menunjukkan senapan angin yang menewaskan Mohammad Erfan. (detik.com)

Solopos.com, JEMBER -- Gara-gara lalai, seorang pria di Jember tewas tertembak senapan angin rekannya. Si rekan korban yang menembak kini dijadikan tersangka oleh polisi.

Kejadian nahas itu berawal ketika Samsul Arifin, 29, warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, datang ke rumah Mashuda di Dusun Garahan Jati, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember untuk membeli senapan angin. Ia datang bersama Mohammad Erfan, 30, pada Kamis (9/1/2020) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu Erfan sedang mencoba senapan angin merek Mars Gun. Samsul tak sengaja menyenggol senapan yang dipegang Erfan. Karena  akan jatuh, Samsul berupaya menangkap dan tanpa sengaja menekan pelatuk dan senapan angin pun meletus. Di saat yang sama moncong senapan mengarah ke mata kanan Erfan. Korban pun terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia saat hendak dilarikan ke puskesmas terdekat.

"Korban ini bersama 3 orang lainnya bermaksud membeli senapan angin dari Mashuda," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat jumpa pers di Mapolres, Selasa (14/1/2020), seperti dikutip detik.com.

Akibat peristiwa itu, Samsul dan Mashuda pun diperiksa polisi. Samsul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan telah menghilangkan nyawa seseorang akibat kelalaiannya. Senapan yang merenggut nyawa Erfan disita sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka kita tahan di Mapolres Jember. Sedangkan pemilik senapan masih kita periksa intensif terkait izin kepemilikannya," kata Alfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya