SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyita semua uang di sebuah laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan, Selasa (19/3/2019) lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018–2019 yang menyeret dua pejabat Kemenag sebagai tersangka dan Romahurmuziy yang saat itu menjadi Ketua Umum PPP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang lain, di luar nilai Rp180 juta dan U$30.000 yang disita KPK. “Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menteri Agama pada saat itu,” ujar Febri, Kamis (21/3/2019).

Namun, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan, diduga uang tersebut tidak terkait pokok perkara melainkan merupakan honor sang menteri. Akan tetapi KPK tetap akan mengklarifikasinya saat dilakukan pemeriksaan kepada Menang Lukman.

Febri  juga tidak menerangkan berapa jumlah uang yang tak disita tersebut mengingat diduga bukan menjadi bagian dari pokok perkara. “Kami lihat di sana itu adalah honorarium tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara.”

Di sisi lain, Febri menanggapi adanya pernyataan terkait uang yang disita dari Menag Lukman yang disebut sebagai bagian dari honor menteri. Menurut Febri, hal itu sah-sah saja sepanjang uang itu sesuai standar bagi penyelenggara negara.

Febri menjelaskan apabila seorang pejabat publik menerima honor lebih dari standarnya, maka sisa uang yang didapatkan menjadi milik negara. “Itu artinya kalau ada honor yang sangat besar, sepantasnya dilaporkan sejak awal ke direktorat gratifikasi,” katanya.

Dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya