SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah. (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menyiapkan anggaran senilai Rp21 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menerima THR hanya level eselon III ke bawah.

Pasien Covid-19 Sembuh di Sukoharjo Bertambah, Kini dari Kartasura & Nguter

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan pencairan THR PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani. Perincian THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

Dalam surat itu, pemerintah masih fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19 yang makin masif. "Kami belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat ihwal pembayaran THR ASN. Namun, kami sudah menyiapkan anggaran senilai Rp21 miliar untuk pembayaran THR PNS," kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (6/5/2020).

Cair H-10 Lebaran, Pemkab Boyolali Siapkan Rp40 Miliar untuk THR PNS

Menurut Richard, pembayaran THR ASN pada 2020 berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat wabah Covid-19. Tak semua ASN menerima THR yang diterima menjelang Lebaran. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Paling Cepat H-10 Lebaran

Komponen THR yang diberikan juga tidak utuh lantaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) digunakan untuk membiayai penanganan Covid-19. "Tahun-tahun sebelumnya pasti ada TPP dalam perincian THR. Tahun ini, THR yang dibayarkan hanya gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga," ujar dia.

Biasanya, lanjut Richard, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Richard bakal berkoordinasi dengan bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan waktu pembayaran THR. "Jumlah eselon II di Sukoharjo sekitar 40 orang ditambah 45 anggota DPRD Sukoharjo. Jadi sekitar 100 orang yang tidak menerima THR."

Sekian Nilai APBD untuk THR PNS Pemprov Jateng...

Sementara itu, seorang warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Marwan, meminta agar sebagian THR yang diterima ASN disumbangkan untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19. Misalnya, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya