SOLOPOS.COM - Bandara Adi Soemarmo. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ternyata, tidak semua bandara di Indonesia disetop operasionalnya pasca ada larangan penerbangan mudik diberhentikan sementara. Hanya penerbangan dari dan ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah yang dilarang beroperasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia mengatakan hanya daerah dengan status PSBB dan zona merah yang disetop penerbangan mudik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kades Karangtengah Wonogiri dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

“Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah,” kata Adita kepada Detik.com, Jumat (24/4/2020).

Sebagaimana diinformasikan Liputan6.com, Jumat, bandara yang berada di bawah PT Angkasa Pura II (Persero) II salah satu yang terdampak mengenai larangan tersebut. Tercatat 19 bandara memberhentikan aktivitas penerbangan komersial.

Round Up Covid-19 Boyolali: Tambah 1 Positif, 2 Pasien Sebelumnya Dicoret

Beberapa di antaranya Soekarno Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Rekam Video di Wuhan, Jurnalis China Mendadak Hilang Dua Bulan

Operasional Tetap Jalan

Tetapi, operasional bandara masih berjalan untuk melayani aktivitas:

1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

5. Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19

Lagi! 2 PDP Covid-19 Kabupaten Semarang Meninggal Sebelum Hasil Tes Keluar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya