SOLOPOS.COM - TV Analog bisa menerima siaran TV Digital dengan memasang perangkat Set Top Box (STB). (Siarandigital.kominfo.go.id)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat agar bisa menikmati siaran TV digital.

Seperti diketahui, Kominfo per 2 November 2022 telah mematikan siaran TV analog. Sehingga masyarakat yang belum mempunyai TV digital diharuskan memasang set top box agar bisa menyaksikan siaran digital.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Seiring dengan migrasi TV analog ke digital, Kominfo telah menyiapakn set top box gratis yang diperuntukkan kepada 6,7 juta keluarga miskin.

Kominfo dalam situs resminya menyebutkan untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah harus masuk dalam data DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dan minimal dalam satu keluarga memiliki satu unit TV analog.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box Tersertifikasi Kominfo untuk Nonton TV Digital

Adapun syarat untuk mendapatkan set top box gratis dari Kominfo ini adalah WNI dibuktikan dengan KTP dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi, serta menyertakan Kartu Keluarga sebagai pelengkap.

“Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Yang ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO [analog switch off],” bunyi rilis resmi dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah untuk Nonton Siaran TV Digital

Berikut ini terdapat cara mengecek nama Anda masuk dalam daftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

  1. Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
  2. Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Kemudian, daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
  4. Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  5. Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.

Baca Juga: 2 Cara Pindah ke TV Digital Tanpa Menggunakan Set Top Box

Dalam distribusi STB tersebut, Kominfo menggandeng pihak ketiga. Mereka bertanggung jawab secara dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya