Tim investigasi Kementrian Agama (Kemenag) kasus pembubaran pengajian Ahmadiyah oleh ormas Islam di Jogjakarta yang terjadi beberapa waktu lalu menyimpulkan, sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang gerakan Ahmadiyah belum maksimal. Isi SKB dirasa belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat dan berbagai organisasi keagamaan di Indonesia, tak terkecuali di Jogjakarta.
Ketua Tim Investigasi Kementerian Agama Yusuf Asry menyatakan
kesimpulan tersebut diperoleh setelah dua orang petugas dari Kementerian Agama melakukan investigasi terhadap sejumlah elemen masyarakat pascaaksi demonstrasi yang digelar oleh Front Umat Islam untuk membubarkan pertemuan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang digelar di kompleks sekolah Piri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia menyatakan SKB Tiga Menteri tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk Ahmadiyah Qodiyan atau Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan bukan untuk Ahmadiyah Lahore.
Selain perihal kurangnya sosialisasi, pemicu lain aksi pembubaran pengajian GAI tersebut yakni adanya sekelompok masyarakat yang memiliki spirit tinggi menegakkan SKB itu sendiri.