SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (18/12/2018). Esai ini karya Adi Pramono, alumnus Universitas Terbuka dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Alamat e-mail penulis adalah addpramono@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan pajak 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah diundangkan pada 8 Juni 2018 dan Presiden Joko Widodo meluncurkan peraturan itu di Surabaya pada 22 Juni 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peraturan ini menurunkan tarif pajak penghasilan dari 1%  dari omzet UMKM menjadi 0,5% dari omzet UMKM, yakni UMKM yang pendapatanya di bawah Rp4,8 miliar. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.

Penghasilan yang diperoleh mulai Juli 2018 yang mendapat tarif pajak ini. Prinsip pokok penggunaan tarif tunggal ialah kemudahan dan kesederhanaan, terlebih dasar perhitungannya ialah omzet wajib pajak.

Tidak perlu menghitung berapa biaya atau berapa pembelian barang, cukup dicatat saja omzet setiap bulan. Wajib pajak tinggal membayar 0,5% dari omzet paling lambat tanggal 15 bulan setelah akhir bulan. Carta menghitung pajak yang simpel.

Pada awal tahun wajib pajak tinggal merekap berapa pajak yang telah dibayar untuk dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan paling lambat akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan. Cara melaporkan bisa secara dalam jaringan atau melalui Internet.

Sebelum membahas peraturan ini perlu kita ketahui dalam penjelasan undang-undang pajak ada keterangan bahwa pada dasarnya penghasilan dapat dikelompokkan menjadi penghasilan dari pekerjaan; penghasilan dari usaha dan kegiatan; penghasilan dari modal dan; penghasilan lain-lain.

Dalam peraturan pemerintah ini yang diatur ialah penghasilan dari usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha. Sewaktu peraturan ini dikeluarkan saya merasa peraturan ini hanya merupakan perubahan tarif, dulu dikenai 1% menjadi 0,5 %.

Ternyata peraturan  ini benar-benar mengubah peraturan sebelumnya. Terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Insentif

Dua peraturan itu menurut saya memberikan insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas. Insentif itu berupa penurunan tarif, pilihan menggunakan laba dalam perhitungan pajak, dan kemudahan proses pemotongan pajak.

Pertama, ihwal penurunan tarif. Dengan tarif lebih rendah tentu wajib pajak membayar lebih sedikit. Intensif identik dengan biaya yang dieluarkan pemerintah. Biaya tersebut berupa penurunan penerimaan.

Walaupun tarif turun diharapkan jumlah wajib pajak  yang membayar lebih banyak karena wajib pajak yang selama ini keberatan membayar pajak jadi mau membayar pajak karena membayar pajak lebih sedikit.

Kedua, penghitungan pajak dari laba. Secara umum cara menghitung pajak ialah mengalikan tarif Pasal 17 UU PPh (5% sampai 30% untuk orang pribadi) dengan laba usaha. Bagi wajib pajak tertentu, misalnya penjual pulsa telepon, tentu margin laba yang tipis membuat mereka keberatan menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajak, jadi mereka bisa memilih menggunakan laba untuk menghitung pajak.

Apabila wajib pajak keberatan menghitung pajak dari omzet, mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan memilih menggunakan laba dalam menghitung pajak mereka.

Ketiga,  kemudahan proses pemotongan pajak. Sewaktu menggunakan tarif 1%, setiap wajib pajak bertransaksi dengan pemotong pajak maka mereka wajib memperoleh surat keterangan bebas lalu membayar pajak sendiri dan memvalidasi fotokopi surat keterangan bebas.

Sekarang setelah berlakunya peraturan yang baru, wajib pajak cukup memiliki surat keterangan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Mereka akan dipotong pajaknya menggunakan pembayaran pajak langsung ke bank persepsi atau kantor pos.

Tidak Berlaku Seterusnya

Mereka tidak perlu ke kantor pajak untuk memvalidasi surat keterangan bebas setiap transaksi dengan pemotong pajak. Proses permohonan surat keterangan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 juga simpel dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  99 Tahun 2018.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam peraturan ini. Pertama, cara perhitungan pajak dalam peraturan ini tidak berlaku seterusnya. Wajib pajak harus belajar tahap demi tahap untuk menghitung pajak mereka berdasarkan laba usaha, baik melalui pembukuan atau pencatatan sesuai jenis wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi diberi waktu tujuh tahun. Wajib pajak koperasi, CV, atau firma diberi waktu empat tahun. Wajib pajak perseroan terbatas diberi waktu tiga tahun.

Waktu tersebut dihitung sejak terdaftar atau sejak diundangkan peraturan ini. Apabila PT XYZ berdiri pada Juli 2018 maka pada tahun pajak 2021 harus menggunakan laba dalam perhitungan pajaknya.

Kedua, wajib pajak yang memilih menggunakan laba dalam menghitung pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan. Penyampaian tersebut paling lambat dilakukan akhir tahun pajak dan pada awal pajak selanjutnya mulai menghitung berdasarkan laba.

Bagi wajib pajak yang terdaftar pada 1 Juli sampai 31 Desember 2018 disampaikan paling lambat 31 Desember 2018. Jadi, jangan lupa karena sekarang sudah mau akhir tahun pajak 2018.



Kemudahan dan Kesederhanaan

Ketiga, ada wajib pajak yang dulu bisa menggunakan laba sebagai dasar perhitungan pajak tetapi setelah berlakunya peraturan ini mereka tidak dapat lagi menggunakannya.

Mereka ialah wajib pajak badan yang baru beroperasi secara komersial pada tahun pertama dan wajib pajak yang menggunakan fasilitas umum dalam kegiatan usaha.

Jadi, untuk dua wajib pajak ini harus segera mengajukan surat pemberitahuan memilih menggunakan laba sebagai dasar penghitungan perpajakan apabila tidak mau menggunakan tarif pajak 0,5% dari omzet.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 memang mengutamakan kemudahan dan kesederhanaan untuk wajib pajak, tetapi wajib pajak dituntut belajar karena pada masa depan wajib pajak menggunakan laba untuk menghitung pajak yang harus dibayar.

Penghitungan laba secara umum menggunakan pembukuan walaupuan ada pencatatan dengan norma penghitungan untuk menghitung laba yang diperbolehkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan batasan penghasilan tertentu untuk orang pribadi.

Belajar bukan hanya untuk menghitung pajak, belajar juga untuk membiasakan membayar pajak secara rutin atas penghasilan yang kita peroleh karena 80% pembiayaan negara kita berasal dari pajak yang kita bayar bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya