SOLOPOS.COM - Sebanyak 12 anggota geng begal yang ditangkap Polres Boyolali, 29 Desember 2019 lalu, dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres setempat, Senin (4/1/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali berhasil membekuk 12 orang anggota geng begal yang tak segan melukai korbannya saat beraksi. Pelaku kebanyakan masih remaja dan ada tiga orang yang masih di bawah umur.

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, menyampaikan dari 12 anggota geng begal yang ditangkap, sembilan orang di antaranya merupakan orang dewasa dan tiga orang di antaranya masih berusia 17 tahun. "Jadi tiga tersangka masih di bawah umur," katanya kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ferdy, penangkapan geng begal itu bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu geng begal tersebut beraksi di sekitar Sirkuit Boyolali.

Malam Tahun Baru Malah Aniaya Orang, 4 Pemuda Klaten Diciduk Polisi

"Di sana ada tiga korban. Salah satunya melapor dan dua sebagai saksi. Kerugiannya ada satu sepeda motor Honda Scoopy, satu kunci Honda Beat, dan beberapa HP," jelasnya.

Tim Sapu Jagat Polres Boyolali menindaklanjuti laporan tindak kejahatan tersebut. Kemudian pada 29 Desember 2020 para pelaku berhasil ditangkap.

12 Tahun Penjara

"Para pelaku semua dari Klaten. Hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksinya di sejumlah lokasi. Tiga lokasi di Boyolali, tiga lokasi di Sukoharjo, dan dua lokasi di Karanganyar," lanjutnya.

Sempat Positif Covid-19, Anggota DPRD Solo Siti Muslikah: Sakitnya Tak Terkira!

Akibat perbuatan mereka, para anggota geng begal yang tertangkap di Boyolali itu dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Secara tegas, Ferdy mengatakan Polres Boyolali akan menindak aksi kejahatan itu.

"Dalam hal ini mereka mencoba-coba melakukan aksi di Boyolali. Kami dari Polres Boyolali menyatakan tidak ada tempat untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan itu," katanya.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, tidak keluar rumah jika tidak perlu, terutama saat jam-jam rawan atau setelah pukul 24.00 WIB. "Sebab yang kami dapati, kejadiannya terjadi dini hari. Semoga Boyolali tetap aman," jelasnya.

Covid-19 Klaten: Hotel Hingga Tempat Latihan Militer Dilobi Untuk Lokasi Isolasi

Sementara itu, tak hanya anggota, ketua geng begal yang beraksi di Boyolali itu, Ranggadigda Ajibirawa atau Rangga, 20, warga Semangkak, Klaten Tengah, Klaten, juga tertangkap.

Kepada wartawan, Rangga mengatakan geng yang ia pimpin merupakan geng motor bernama Bresi, singkata dari Brutal Sindikat, yang berdiri pada 2017 lalu. Sebelum tertangkap ia mengaku telah melakukan aksinya di Sirkuit Boyolali dan Kartasura.

Dalam aksinya, geng tersebut menyasar korban dari kalangan anak muda. "Sasaran anak muda secara acak, yang sedang sendirian," katanya.

Terima 55 Bulan Remisi, Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Bebas Murni

Menunjukkan Jati Diri

Geng begal yang tertangkap Polres Boyolali itu juga tidak memilih waktu tertentu untuk melakukan aksinya. Rangga mengaku melakukan aksi kejahatan itu untuk menunjukkan jati dirinya.

Hasil kejahatannya ia gunakan untuk makan para anggota geng dan untuk minum minuman keras. Ia menyebut gengnya memiliki 20 anggota. Artinya masih ada delapan orang yang belum tertangkap.

Lengkapnya anggota geng begal yang tertangkap yakni Muhammad Eko Pambudi alias Gadul, 22, warga Joho, Prambanan, Klaten; Muhammad Nazzal Asalam, 18, warga Sumberejo, Klaten. Lalu Alfredo Teguh Utomo, 19, warga Jogonalan, Klaten; Bagas Hani Prakoso, 19, warga Sumberejo, Klaten.

Masa Kerja Dipotong 5 Tahun, Puluhan Perangkat Desa Sragen Protes

Damasus Bagas Setya Perkasa, 21, warga Karanglo, Klaten; Kautsar Bagus Kusuma, 19, Sidowayah, Klaten; Mohammad Rezqal Azhima, 20, warga Karangnongko, Klaten juga masuk daftar tersangka. Begitu juga Daffa Brilian Kusuma Pradana, 19, warga Karangnongko, Klaten.

Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur adalah ARO, 17, warga Wedi, Klaten; KVA, 17, warga Ngawen, Klaten, dan SAN, 17, warga Kemalang, Klaten. Pelaku tertangkap bersama barang bukti motor Honda Scoopy, dua HP, dan satu helm full face.

Polisi juga menyita barang-barang milik pelaku berupa pipa besi, sepeda motor Yamaha Nmax, dan Honda Vario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya