SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (Dok.SOLOPOS)

Bambang Ary Wibowo (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Kalangan pedagang termasuk kaki lima penjual makanan siap-siap kena denda jika tak menyediakan daftar menu lengkap dengan harganya sebagai informasi bagi pembeli.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tak tanggung-tanggung, nilai maksimal denda itu bisa mencapai Rp 2 miliar.

Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo mengatakan hal tersebut saat diwawancarai wartawan seusai mengikuti rapat staf rutin dengan pejabat Pemkot Solo di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota, Senin (7/11/2011).

Bambang mengaku sengaja hadir bersama beberapa anggota BPSK dalam rapat itu untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan ke BPSK terkait kinerja pemerintah, salah satunya soal pengelolaan parkir yang masih diwarnai banyak pelanggaran sementara perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan sangat minim.

Soal pedagang makanan yang tak menyediakan daftar menu berikut harganya, Bambang menyebut itu sebagai salah satu contoh kasus tidak adanya perlindungan yang pasti terhadap konsumen.

Terutama pada Lebaran yang lalu, Bambang mengatakan BPSK menerima banyak sekali pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan setelah makan di warung, tidak ada daftar harganya tahu-tahu harus membayar dengan harga yang tidak wajar.

“Untung semuanya baru sebatas pengaduan, belum sampai pada laporan resmi.  Kalau ada yang membuat laporan kemudian kami harus melakukan penyelidikan, pedagang bisa dikenai denda maksimal sampai Rp 2 miliar. Itu jelas diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 dan 9,” jelas Bambang.

Belum adanya laporan itu, lanjut Bambang, dikarenakan kebanyakan konsumen itu tidak memiliki bukti nota yang merinci menu yang dibeli berikut harganya. Mestinya, pedagang menyediakan nota karena itu merupakan hak konsumen.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya