Jakarta [SPFM], Rencana DPR dan pemerintah menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK), sebagaimana pembahasan RUU MK, menuai kritik. Sebab masuknya dua unsur itu dinilai akan mengganggu independensi pengadilan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh saat berbincang dengan Detikcom Rabu (15/6) mengatakan, jika DPR dan pemerintah menjadi anggota MKH MK, hal itu tidak relevan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti diketahui, dalam revisi UU MK, DPR berencana memasukan 1 perwakilan DPR dan 1 perwakilan pemerintah untuk mengawasi perilaku hakim MK. Namun hal ini dinilai akan menjadi bentuk intervensi pemerintah dalam tubuh MK, terlebih DPR dan pemerintah adalah pihak yang membentuk UU.
Fajrul mengkhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika dua unsur pembuat UU itu duduk di lembaga yang memproses uji materi UU. Sedangkan jika unsur MA, MK dan KY duduk di MKH MK, hal tersebut dinilai tidak masalah lantaran masih dari unsur pengadilan. [dtc/dev]